Artikel Detail

Riau Hapus Sanksi Keterlambatan Pembayaran Pajak Kendaraan

Kabar Baik untuk Warga Riau: Bebas Denda Pajak Kendaraan Mulai 19 Mei 2025


Pemerintah Provinsi Riau kembali menghadirkan kebijakan yang menguntungkan masyarakat. Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Pemprov Riau menghapuskan sanksi denda atas keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Program ini akan berlaku selama tiga bulan, dimulai pada 19 Mei hingga 19 Agustus 2025.


Menurut pernyataan Kepala Bapenda Riau, kebijakan ini merupakan wujud kepedulian pemerintah daerah terhadap warganya, terutama dalam meringankan beban finansial yang berkaitan dengan kewajiban pajak. Diharapkan, masyarakat yang memiliki tunggakan pajak dapat memanfaatkan kesempatan ini tanpa perlu khawatir akan dikenai denda.


Selain membantu masyarakat, program ini juga ditujukan untuk meningkatkan kepatuhan pajak. Dengan dihapuskannya denda, Pemprov Riau berharap masyarakat lebih terdorong untuk segera menyelesaikan kewajiban mereka. Ini diharapkan berkontribusi pada peningkatan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor.


Pemerintah mengajak warga Riau yang belum membayar pajak kendaraannya untuk segera melunasinya selama masa pembebasan denda berlangsung. Kesempatan seperti ini belum tentu akan tersedia lagi dalam waktu dekat, sehingga sangat disarankan agar masyarakat memanfaatkannya sebaik mungkin.


Untuk mempermudah proses pembayaran, warga bisa menggunakan berbagai layanan yang telah disediakan seperti Samsat Drive Thru, Samsat Keliling, Samsat Tanjak, hingga aplikasi Samsat Digital Nasional. Langkah ini diambil untuk mengurangi kepadatan di kantor-kantor Samsat konvensional yang biasanya dipadati pengunjung saat program semacam ini berlangsung. Petugas juga telah disiapkan untuk melayani masyarakat dengan optimal.


Sebagai tambahan informasi, target pendapatan pajak daerah Provinsi Riau pada tahun 2025 dipatok sebesar Rp3,7 triliun. Hingga akhir Maret 2025, realisasi pendapatan telah mencapai Rp566 miliar atau 15,21 persen dari target. Dari jumlah tersebut, kontribusi pajak kendaraan bermotor mencapai Rp206 miliar, disusul BBNKB sebesar Rp116 miliar, PBBKB sebesar Rp232 miliar, dan pajak air permukaan sebesar Rp11 miliar.