Target Rampung Juli 2025, Coretax Siap Jadi Sistem Pelaporan SPT Baru
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tengah menyiapkan sistem Coretax sebagai platform baru untuk pelaporan perpajakan, yang ditargetkan selesai sebelum akhir Juli 2025. Sistem ini rencananya mulai digunakan oleh Wajib Pajak untuk mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan mulai tahun pajak 2026. Mengingat akan menggantikan peran DJPOnline, pemahaman atas perbedaan antara kedua sistem ini menjadi penting bagi para Wajib Pajak.
Perbandingan Layanan SPT: Coretax vs DJPOnline
DJP telah mengidentifikasi sejumlah perbedaan signifikan antara sistem DJPOnline yang selama ini digunakan dan Coretax yang akan datang. Berikut rangkumannya:
Coretax menyediakan menu “Perhitungan PPh Pasal 25” yang dapat digunakan oleh berbagai jenis entitas seperti bursa, BUMN/BUMD, hingga perbankan, dengan acuan laporan keuangan yang diserahkan kepada otoritas terkait.
Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kini dapat dilaporkan langsung melalui sistem, dengan fleksibilitas dalam penyesuaian sektor atau sub-sektor sesuai kebutuhan Wajib Pajak.
Aplikasi pelaporan SPT Masa untuk PPN—baik dalam negeri, non-PKP, maupun PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE)—dapat diakses oleh seluruh kalangan, termasuk non-PKP.
Informasi kompensasi pajak lebih transparan, karena data kelebihan bayar dan saldo restitusi akan secara otomatis terinput ke dalam sistem.
Perhitungan PPh Pasal 21 disederhanakan melalui penggunaan tarif efektif, sehingga memudahkan perhitungan bagi pemberi kerja.
Meski cabang usaha bisa mengeluarkan bukti pemotongan, pelaporan serta pembayaran tetap hanya dapat dilakukan oleh kantor pusat.
Data pemotongan PPh 21 bulanan pegawai tetap akan terintegrasi langsung dengan formulir bukti potong tahunan (A1/A2), sehingga tidak perlu input ulang.
SPT Masa PPh Unifikasi akan terhubung dengan e-Bupot, termasuk fitur untuk fasilitas pajak yang ditanggung pemerintah.
Aplikasi pelaporan SPT Masa PPh Unifikasi akan digunakan secara seragam oleh instansi pemerintah dan sektor swasta/nonpemerintah.
Kode billing untuk pembayaran kekurangan pajak bisa dibuat langsung dari menu “SPT” di sistem.
Pengisian SPT Tahunan PPh dimulai dari formulir utama yang prepopulated, lalu diikuti dengan pengisian lampiran yang sesuai dengan kondisi Wajib Pajak.
Bukti potong yang dibuat oleh pihak pemotong atau pemungut akan otomatis tersedia dan bisa langsung digunakan untuk pelaporan SPT Tahunan.
Semua bukti potong PPh, termasuk yang ditujukan kepada tanggungan dalam Data Unit Keluarga (DUK), dapat diakses secara digital di dalam sistem.
UMKM akan dimudahkan dengan adanya fitur pencatatan sederhana (simple record keeping), guna membantu pencatatan dan pelaporan kewajiban perpajakan mereka.
2025-06-11 16:29:51
2025-06-06 06:40:08
2025-06-04 11:06:31
Copyright @ 2022 PT Admin Pajak Teknologi All rights reserved