Artikel Detail

DJBC Menerbitkan Peraturan Baru untuk Mengurangi Risiko Perdagangan Ilegal

Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) baru saja mengeluarkan Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor PER-1/BC/2023 yang mengubah petunjuk pelaksanaan pemeriksaan fisik barang impor. Menurut Direktur Teknis Kepabeanan DJBC, Fadjar Donny Tjahjadi, PER-1/BC/2023 mengatur beberapa perubahan, termasuk mengenai pembukaan kemasan barang untuk diperiksa fisiknya. Dalam hal ini, pejabat pemeriksa fisik diperbolehkan membuka secara sampel atas kemasan barang yang akan diperiksa dengan kriteria tertentu.

Pemeriksaan fisik barang impor bertujuan untuk memeriksa kesesuaian jumlah dan jenis barang, memperoleh informasi mengenai spesifikasi uraian barang yang diberitahukan secara lengkap, memperoleh informasi mengenai negara asal barang dan/atau bagian dari barang, serta memeriksa kemungkinan adanya barang yang tidak diberitahukan dalam pemberitahuan pabean. Dalam rangka meningkatkan pengawasan atas impor barang, langkah-langkah seperti ini perlu dilakukan.

Adanya perubahan dalam petunjuk pelaksanaan ini juga dapat membantu menciptakan lingkungan bisnis yang lebih sehat dan meminimalisir risiko perdagangan ilegal yang merugikan negara dan masyarakat. Oleh karena itu, para pelaku bisnis yang bergerak dalam bidang impor barang diharapkan dapat mematuhi peraturan yang telah ditetapkan oleh DJBC ini.