Artikel Detail

Jakarta Gelar Program Pemutihan Pajak Kendaraan, Ini yang Perlu Diketahui

Pemprov DKI Jakarta Terapkan Program Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Mulai 14 Juni 2025


Mulai Sabtu, 14 Juni 2025, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi mengimplementasikan program penghapusan denda administrasi untuk pajak kendaraan bermotor. Kebijakan ini dijalankan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan berlaku hingga 31 Agustus 2025.


Melalui Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor e-0046 Tahun 2025, kebijakan ini menjadi bagian dari perayaan HUT ke-498 Jakarta sekaligus menyambut peringatan 80 tahun kemerdekaan Republik Indonesia. Program ini bertujuan tidak hanya sebagai selebrasi, tetapi juga sebagai bentuk konkret dari komitmen Pemprov dalam mewujudkan kota yang inklusif dan berkeadilan sosial.


Kepala Bapenda DKI Jakarta, menyatakan bahwa kebijakan ini dirancang untuk meringankan beban masyarakat serta memberikan dorongan positif kepada warga yang ingin memenuhi kewajiban perpajakannya.


Sanksi yang dihapus mencakup bunga keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta denda akibat keterlambatan registrasi. Penghapusan ini diberikan secara otomatis saat transaksi pembayaran dilakukan, tanpa perlu proses permohonan dari wajib pajak.


Perlu dicatat bahwa kebijakan pemutihan ini hanya berlaku satu kali dan tidak akan diperpanjang setelah tenggat waktu berakhir.


Dengan diterapkannya program ini, Pemprov DKI berharap tingkat kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban pajak dapat meningkat, sembari memberikan keringanan di tengah tekanan ekonomi. Langkah ini juga mendukung terciptanya budaya disiplin pajak yang tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan sosial.


Gubernur DKI Jakarta menegaskan bahwa program ini bukan untuk membebaskan mereka yang terus mengabaikan pajak, melainkan sebagai bentuk penghargaan bagi warga yang siap menyelesaikan kewajiban mereka selama masa program berlangsung.