Artikel Detail

Tarif Pajak Final UMKM: Pilihan Cerdas untuk Pertumbuhan Bisnis Anda

Dalam Penjelasan terbaru, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengungkapkan bahwa pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) memiliki pilihan untuk menerapkan tarif pajak penghasilan (PPh) final UMKM sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) 23/2018, atau mengikuti tarif umum PPh badan.

Ahli Madya Pajak dari DJP, Arif Yunianto, menjelaskan bahwa pemerintah telah menyediakan skema PPh final dengan tarif yang rendah dan perhitungan yang sederhana, sebagai bentuk bantuan bagi UMKM. Meskipun demikian, pelaku usaha UMKM tetap memiliki opsi untuk menggunakan tarif umum PPh badan.

Arif juga menjelaskan bahwa melalui PP 23/2018, pemerintah telah menurunkan tarif pajak dari 1% menjadi hanya 0,5% dari omzet UMKM. Dengan demikian, pelaku usaha dapat memanfaatkan tarif PPh final sebesar 0,5% apabila omzet yang dihasilkan masih berada di bawah angka Rp4,8 miliar per tahun.