Dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) Tahun 2025, pemerintah akan mengakselerasi peningkatan akses pembiayaan bagi usaha mikro kecil menengah (UMKM). Kementerian Koperasi dan UKM memberikan rekomendasi 4 pembiayaan yang cocok untuk UMKM.
Pengertian pembiayaan UMKM
Pembiayaan UMKM adalah jenis pembiayaan yang ditujukan khusus bagi pelaku UMKM untuk mengembangkan atau menjalankan usahanya. Pembiayaan UMKM dapat digunakan sebagai modal usaha, pengadaan peralatan dan barang, serta ekspansi bisnis.
Rekomendasi 4 pembiayaan untuk UMKM
Kementerian Koperasi dan UKM menegaskan bahwa pengajuan KUR dengan plafon sampai dengan Rp 100 juta tidak memerlukan agunan tambahan.
1. Pembiayaan PT Permodalan Nasional Madani (PNM)
Rekomendasi pembiayaan UMKM pertama yakni dari PNM dengan plafon mulai dari Rp 5 juta hingga Rp 200 juta. Plafon tersebut mencakup kategori pembiayaan bagi usaha ultramikro hingga mikro.
2. Pembiayaan koperasi
Rekomendasi pembiayaan UMKM kedua, dapat mengajukan pembiayaan UMKM ke koperasi karena bunga lebih terjangkau. Selain itu, mekanisme pengajuan pembiayaan di koperasi tidak sesulit meminjam di perbankan.
3. Pinjaman peer-to-peer (P2P) lending
Pinjaman P2P lending yang berbasis platform on-line juga bisa menjadi alternatif bagi UMKM mendapatkan pinjaman tanpa melalui proses yang rumit, seperti pada lembaga keuangan konvensial. Namun, terkadang bunga pinjaman yang ditawarkan lebih tinggi.
2025-06-16 15:39:49
2025-06-11 16:29:51
2025-06-06 06:40:08
Copyright @ 2022 PT Admin Pajak Teknologi All rights reserved