Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) baru saja terbitkan Nota Dinas Nomor 14 Tahun 2024 mengenai Penegasan Pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan. Salah satunya, mengenai batasan kenikmatan berupa fasilitas pendidikan dan/atau pelatihan ditanggung pemberi kerja yang dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan (PPh).
Dasar Pengenaan Pajak Natura dan/atau Kenikmatan
Natura dan/atau kenikmatan yang diberikan perusahaan kepada pegawai/karyawan sebelumnya bersifat bukan objek pajak (non-taxable) dan tidak dapat dikurangkan (non-deductible) oleh perusahaan. Namun, sejak Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) berlaku, pemberian natura kepada pegawai dapat dibiayakan oleh pemberi kerja dan merupakan penghasilam bagi pegawai. Adapun biaya penggantian atau imbalan tersebut sepanjang merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M).
Dengan demikian, perusahaan dapat membiayakan pemberian fasilitas yang diberikan karyawan ketika natura/kenikmatan itu merupakan objek pajak atau termasuk natura kena pajak/objek pajak natura. Artinya, saat fasilitas atau natura/kenikmatan yang diberikan perusahaan kepada karyawan/pegawai itu termasuk objek pajak, maka perusahaan wajib memotong pajaknya dalam perhitungan PPh Pasal 21.
Batasan Fasilitas Pendidikan yang Dikecualikan dari Objek PPh
Batasan kenikmatan berupa fasilitas pendidikan dan/atau pelatihan ditanggung pemberi kerja yang dikecualikan dari objek PPh terdiri dari:
1. Fasilitas pendidikan dan/atau pelatihan dari pemberi kerja yang diberikan berdasarkan Surat Keputusan Penetapan Berlokasi Usaha di Daerah Tertentu atau perpanjangannya, dalam hal:
– Daerah tertentu, bagi fasilitas pendidikan dan/atau pelatihan yang diselenggarakan oleh:
- pemberi kerja secara mandiri.
- Lembaga pendidikan dan/atau pelatihan yang bekerja sama dengan pemberi kerja.
- Wilayah kabupaten atau kota dari daerah tertentu, dan/atau wilayah kabupaten atau kota yang berbatasan langsung dengan wilayah kabupaten atau kota dari daerah tertentu, bagi fasilitas pendidikan dan/atau pelatihan yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan dan/atau pelatihan yang bekerja sama dengan pemberi kerja.
2. Fasilitas pendidikan dan/atau pelatihan dari pemberi kerja yang diberikan tidak berdasarkan Surat Keputusan Penetapan Berlokasi Usaha di Daerah Tertentu atau perpanjangannya, dalam hal:
Adapun beasiswa yang memenuhi persyaratan tertentu tertentu, meliputi beasiswa yang diterima atau diperoleh:
Beasiswa yang diberikan oleh pemberi kerja, tidak dikecualikan dari objek PPh apabila:
2025-06-16 15:39:49
2025-06-11 16:29:51
2025-06-06 06:40:08
Copyright @ 2022 PT Admin Pajak Teknologi All rights reserved