Dalam menjalani kerja sama, penting bagi kedua belah pihak menyepakati sebuah perjanjian untuk memberi kepastian hukum. Namun, pihak yang hendak melakukan perjanjian tersebut perlu memahami syarat sah maupun aspek hukum sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
Menilik dari pasal 1313 KUHPerdata, perjanjian merupakan suatu perbuatan dengan satu orang atau lebih mengikat dirinya terhadap satu orang atau lebih. Secara umum perjanjian terdiri dari pihak-pihak, persetujuan antara pihak-pihak, prestasi yang akan dilaksanakan, sebab yang halal, bentuk tertentu lisan atau tulisan, syarat-syarat tertentu sebagai isi perjanjian, dan tujuan yang hendak dicapai.
Ketentuan dari sistem pengaturan hukum perjanjian tercantum di dalam Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata yang berbunyi, “semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya”.
Bentuk dan jenis perjanjian dapat dibedakan menjadi 2 macam:
Asas hukum perjanjian, yaitu:
Syarat sahnya suatu perjanjian diatur di dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Dalam ketentuan tersebut terdapat empat syarat sahnya perjanjian, antara lain:
1. Adanya kesepakatan kedua belah pihak
Pasal 1321 KUHPerdata mempertegas bahwa tidak ada suatu persetujuan pun yang mempunyai kekuatan dalam hal diberikan, karena kekhilafan atau diperoleh dengan paksaan atau penipuan. Sehingga perlu ada kesepakatan antar-kedua belah pihak;
2. Kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum
Sesuai Pasal 1330 KUHPerdata, yang tidak cakap untuk membuat persetujuan adalah anak yang belum dewasa, orang di bawah pengampuan, dan perempuan yang telah kawin dalam hal-hal yang ditentukan undang-undang, dan pada umumnya semua orang yang oleh undang-undang dilarang untuk membuat persetujuan tertentu;
3. Adanya kuasa yang halal
Berdasarkan Pasal 1337 KUHPerdata mempertegas kuasa yang halal dan tidak terlarang. Apabila sebab tersebut dilarang oleh undang-undang atau bertentangan dengan kesusilaan maupun ketertiban umum, maka tidak sah perjanjian itu.
Kemudian hal yang harus diperhatikan oleh para pihak yang akan mengadakan dan membuat perjanjian, meliputi:
2025-06-16 15:39:49
2025-06-11 16:29:51
2025-06-06 06:40:08
Copyright @ 2022 PT Admin Pajak Teknologi All rights reserved