Direktur Jenderal Pajak mengungkapkan bahwa salah satu strategi utama untuk mencapai target penerimaan pajak tahun 2024 dan 2025 adalah melalui kegiatan ekstensifikasi. Dalam kegiatan itu, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) akan menetapkan Wajib Pajak dalam Daftar Prioritas Pengawasan atau DPP.
DPP adalah daftar Wajib Pajak yang akan dilakukan penelitian kepatuhan material oleh KPP pada tahun berjalan. Adapun penelitian kepatuhan material merupakan kegiatan penelitian atas kepatuhan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban/ketentuan material perpajakan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Berikut ini indikator yang digunakan KPP dalam menetapkan DPP:
1. Prioritas pengawasan di KPP dituangkan dalam DPP berdasarkan Kebijakan dan strategi pengawasan nasional, strategi pengawasan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP), dan rencana kegiatan pengawasan KPP. Adapun penyusunan DPP untuk tahun berjalan diselesaikan paling lama pada tanggal 7 Februari tahun berjalan oleh Komite Kepatuhan KPP;
2. Dalam rangka penyusunan DPP, Komite Kepatuhan KPP menentukan Wajib Pajak yang termasuk dalam DPP atas Wajib Pajak strategis dan Wajib Pajak lainnya menggunakan Compliance Risk Management (CRM), khususnya Wajib Pajak berdasarkan peta risiko kepatuhan CRM Fungsi Pemeriksaan dan Fungsi Pengawasan, serta laporan hasil Penelitian Kepatuhan Material (PKM) di Kantor Pusat DJP dan Kanwil DJP;
3. Komite Kepatuhan KPP dalam menyusun DPP memperhatikan variabel lainnya, antara lain:
4. Dalam proses penyusunan DPP, Komite Kepatuhan KPP juga memperhatikan parameter kewilayahan sebagai berikut:
2025-06-16 15:39:49
2025-06-11 16:29:51
2025-06-06 06:40:08
Copyright @ 2022 PT Admin Pajak Teknologi All rights reserved