Kantor Pelayanan Pajak (KPP) berwenang untuk memberikan rekomendasi atas tindak lanjut pemberian kesimpulan dari pembahasan Surat Permintaan Penjelasan dan/atau Keterangan (SP2DK).
SP2DK merupakan surat yang diterbitkan oleh KPP untuk meminta penjelasan atas data dan/atau keterangan kepada Wajib Pajak apabila ditemukan dugaan bahwa Wajib Pajak tersebut tidak memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Adapun data dan/atau keterangan adalah data dan/atau informasi yang diperoleh KPP berasal dari:
Berdasarkan kesimpulan yang dilakukan KPP, maka rekomendasi yang diberikan adalah sebagai berikut:
– Pengusulan kegiatan pengamatan dan/atau operasi intelijen;
– Perubahan data dan/atau status Wajib Pajak secara jabatan; dan/atau
– Perubahan administrasi layanan dan/atau fasilitas perpajakan secara jabatan;
2025-06-16 15:39:49
2025-06-11 16:29:51
2025-06-06 06:40:08
Copyright @ 2022 PT Admin Pajak Teknologi All rights reserved