Artikel Detail

NPWP 15 Digit Masih Bisa Digunakan untuk Akses Layanan Perpajakan

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tegaskan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 15 digit masih bisa digunakan untuk mengakses layanan perpajakan. Hal tersebut juga berlaku bagi NPWP 16 digit dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) sejak 1 Juli tahun 2024.

Sebelumnya, perlu dipahami bahwa sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2022, yang dimaksud dengan NPWP 16 digit adalah nomor bagi Wajib Pajak orang pribadi yang telah memadankan NPWP dan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Sementara NPWP 15 digit (NPWP lama) berlaku bagi 3 pihak, yaitu Wajib Pajak orang pribadi bukan penduduk, Wajib Pajak badan, dan Wajib Pajak instansi pemerintah. Sedangkan NITKU adalah nomor identitas yang diberikan untuk tempat kegiatan usaha Wajib Pajak yang terpisah dari tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak. NITKU terdiri atas 22 digit yang merupakan NPWP ditambah dengan 6 nomor urut cabang.

Terhitung sejak tanggal 1 Juli 2024, Wajib Pajak secara bertahap dapat menggunakan NPWP 16 digit, NITKU, atau NPWP 15 digit dalam layanan administrasi perpajakan berdasarkan Pengumuman Nomor PENG-24/PJ.09/2024 tanggal 2 Agustus 2024 tentang Pembaruan Ketiga Daftar Layanan Perpajakan Berbasis NPWP 16 Digit, NITKU, dan NPWP 15 Digit.

Mengingat NPWP 15 digit tetap dapat digunakan oleh Wajib Pajak dalam layanan administrasi perpajakan, maka sejak 1 Juli 2024 DJP tetap menerbitkan NPWP 15 digit, termasuk NPWP cabang—selain menerbitkan NPWP 16 digit dan NITKU.

Terhitung sejak 1 Juli 2024, pihak lain dapat menggunakan NPWP 16 digit, NITKU, atau NPWP 15 digit dalam layanan administrasi yang mensyaratkan pencantuman NPWP. Pihak lain dapat menggunakan NPWP 15 digit dalam layanan administrasi yang mensyaratkan pencantuman NPWP sampai dengan tanggal 31 Desember 2024 dalam hal sistem administrasi pihak lain belum siap untuk menggunakan NPWP 16 digit dan NITKU.

Kemudian, penggunaan NPWP 15 digit untuk Wajib Pajak cabang juga tetap dapat digunakan dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh), dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada tempat kegiatan usaha Wajib Pajak.

Sehubungan dengan berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak (PER)-6/PJ/2024, DJP menyampaikan beberapa penyesuaian terkait pengaturan dalam PENG-4/PJ.09/2024, meliputi:

Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang tidak menyampaikan pemberitahuan pemusatan tempat PPN terutang sampai dengan 30 April 2024, tidak akan  dilakukan pemusatan tempat PPN terutang secara jabatan pada tempat tinggal dan/atau tempat kedudukan per tanggal 1 Juli 2024.

Pemberlakuan pemusatan tempat PPN terutang secara jabatan pada tempat tinggal atau tempat kedudukan akan dilakukan bersamaan dengan implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP)/Core Tax Administration System (CTAS) atau core tax, yang akan ditentukan lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak.

PKP yang belum menyampaikan pemberitahuan pemusatan tempat PPN terutang, maka menggunakan NPWP pusat bagi Wajib Pajak pusat yang berstatus PKP dan NPWP Cabang bagi Wajib Pajak Cabang yang berstatus PKP sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam PER6/PJ/2024 dalam melaksanakan hak dan kewajiban PPN.

Berkenaan dengan hal tersebut, PKP yang belum melakukan pemusatan tempat PPN terutang tetap diimbau untuk menyampaikan pemberitahuan pemusatan tempat PPN terutang pada tempat tinggal atau tempat kedudukan sesuai dengan tata cara yang diatur dalam PER-11/PJ/2020 tentang Penetapan Satu Tempat atau Lebih Sebagai Tempat Pemusatan Pajak Pertambahan Nilai Terutang.