Dalam menentukan nilai pabean, importir dapat memilih salah satu dari 6 metode yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 144 Tahun 2022. Salah satunya dengan menggunakan metode deduksi. Kendati demikian, importir harus memahami ketentuan penggunaan metode deduksi agar tidak terjadi kesalahan yang berujung pada pemeriksaan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)/Bea Cukai.
Nilai pabean adalah nilai yang digunakan sebagai dasar untuk penghitungan bea masuk dan pungutan dalam rangka impor lainnya. Nilai pabean digunakan untuk menghitung bea masuk, jika tarif yang digunakan berdasarkan tarif advalorum (persentase). Besar kecilnya pungutan pabean impor tergantung dari nilai pabean dan tarif yang dikenakan atas suatu barang impor.
Metode deduksi merupakan metode penentuan nilai pabean barang impor berdasarkan harga satuan yang terjadi dari penjualan oleh importir di pasar dalam daerah pabean atas barang impor yang bersangkutan, barang identik, atau barang serupa dengan kondisi sebagaimana saat diimpor, serta dikurangi biaya yang terjadi setelah pengimporan.
Adapun harga satuan yang digunakan sebagai dasar penghitungan metode deduksi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Apabila tidak terdapat harga satuan yang memenuhi 4 syarat tersebut, maka metode deduksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dari barang impor yang bersangkutan.
2025-06-16 15:39:49
2025-06-11 16:29:51
2025-06-06 06:40:08
Copyright @ 2022 PT Admin Pajak Teknologi All rights reserved