Artikel Detail

Definisi dan Syarat Penggunaan Metode Deduksi untuk Penentuan Nilai Pabean

Dalam menentukan nilai pabean, importir dapat memilih salah satu dari 6 metode yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 144 Tahun 2022. Salah satunya dengan menggunakan metode deduksi. Kendati demikian, importir harus memahami ketentuan penggunaan metode deduksi agar tidak terjadi kesalahan yang berujung pada pemeriksaan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)/Bea Cukai.

Definisi Nilai Pabean 

Nilai pabean adalah nilai yang digunakan sebagai dasar untuk penghitungan bea masuk dan pungutan dalam rangka impor lainnya. Nilai pabean digunakan untuk menghitung bea masuk, jika tarif yang digunakan berdasarkan tarif advalorum (persentase). Besar kecilnya pungutan pabean impor tergantung dari nilai pabean dan tarif yang dikenakan atas suatu barang impor.

Definisi dan Syarat Menggunakan Metode Deduksi 

Metode deduksi merupakan metode penentuan nilai pabean barang impor berdasarkan harga satuan yang terjadi dari penjualan oleh importir di pasar dalam daerah pabean atas barang impor yang bersangkutan, barang identik, atau barang serupa dengan kondisi sebagaimana saat diimpor, serta dikurangi biaya yang terjadi setelah pengimporan.

Adapun harga satuan yang digunakan sebagai dasar penghitungan metode deduksi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Harga satuan diperoleh dari penjualan di pasar dalam daerah pabean yang antara penjual dan pembeli bukan merupakan orang saling berhubungan serta terjadi pada tanggal yang sama atau dalam jangka waktu 30 hari sebelum atau sesudah tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean impor yang akan ditetapkan nilai pabeannya;
  2. Merupakan harga satuan dari barang impor yang bersangkutan, barang identik atau barang serupa yang terjual dalam jumlah terbanyak;
  3. Dalam hal tidak terdapat penjualan yang terjadi dalam jangka waktu 30 hari, harga satuan diperoleh dari penjualan yang terjadi setelah tanggal pemberitahuan pabean impor yang sedang ditetapkan nilai pabeannya dan paling lama dalam jangka waktu 90 hari terhitung sejak tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean impor yang harga satuannya akan digunakan sebagai nilai pabean; dan
  4. Bukan merupakan penjualan di pasar dalam daerah pabean atas barang impor yang bersangkutan, barang identik, atau barang serupa kepada pihak pembeli yang memasok nilai dari barang dan jasa.

Apabila tidak terdapat harga satuan yang memenuhi 4 syarat tersebut, maka metode deduksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dari barang impor yang bersangkutan.