Pejabat Wali Kota Singkawang baru-baru ini mengeluarkan pernyataan penting terkait polemik yang muncul akibat kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Kenaikan ini telah memicu berbagai reaksi di masyarakat, menimbulkan kebingungan dan keresahan. Dalam situasi sensitif ini, penekanan diberikan pada pentingnya ketenangan dan pemahaman yang baik untuk mengatasi isu yang berkembang.
Ditekankan bahwa pemerintah telah menyediakan fasilitas pembetulan NJOP sebagai upaya konkret untuk menyesuaikan nilai pajak yang dikenakan kepada warga. Pembetulan ini dimaksudkan sebagai jembatan bagi masyarakat yang merasa nilai NJOP yang ditetapkan tidak mencerminkan realitas aset mereka. Warga diingatkan untuk tidak langsung mengasosiasikan istilah "pembetulan" dengan kecurangan atau kesalahan, melainkan memandangnya sebagai solusi yang terbuka dan konstruktif.
Perubahan NJOP merupakan kebijakan yang umum diterapkan di banyak daerah sebagai respons terhadap dinamika ekonomi dan perubahan nilai properti. Pemkot Singkawang telah membuka posko pengaduan di Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk memberikan akses yang lebih baik bagi masyarakat. Layanan jemput bola juga dilaksanakan di tiga kecamatan: Singkawang Selatan, Utara, dan Timur, untuk memastikan bahwa setiap warga dapat menjangkau layanan ini tanpa kesulitan.
Kenaikan NJOP yang mencapai hingga seribu persen disebabkan oleh ketidakakuratan dalam penerapan zona tanah yang berhubungan dengan Nomor Objek Pajak (NOP). Dijelaskan bahwa ini bukanlah kesalahan yang bersumber dari Surat Keputusan (SK), melainkan perlunya penyesuaian berdasarkan perkembangan yang terjadi di lapangan. Masyarakat diimbau untuk membawa fotokopi sertifikat tanah yang mencantumkan Nomor Induk Bidang (NIB), sehingga pencocokan data dapat dilakukan dengan cepat dan akurat.
Menarik untuk dicatat bahwa banyak warga yang menyambut baik kenaikan NJOP ini, melihatnya sebagai refleksi positif dari pertumbuhan nilai aset yang mereka miliki. Untuk menghindari kesalahan, diingatkan agar masyarakat memeriksa nilai Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) mereka sebelum melakukan pembayaran, guna memastikan tidak ada ketidaksesuaian.
Menanggapi tuntutan beberapa kelompok masyarakat yang ingin mencabut SK terkait kenaikan NJOP, dijelaskan bahwa keputusan tersebut telah melalui proses hukum yang sah. Pencabutan SK justru dapat menimbulkan masalah baru, termasuk kevakuman hukum yang dapat merugikan administrasi perpajakan. Oleh karena itu, pihak-pihak yang terlibat, seperti pengembang, notaris, dan PPAT, didorong untuk berdiskusi secara konstruktif dengan pemerintah demi menemukan solusi yang paling baik.
Dalam konteks ini, penting untuk menciptakan komunikasi yang terbuka antara pemerintah dan masyarakat. Dengan demikian, diharapkan setiap perubahan kebijakan dapat diterima dengan lebih baik, dan kerjasama yang kuat dapat terjalin untuk meminimalisir potensi konflik di masa depan. Melalui pendekatan yang inklusif dan transparan, pemerintah berharap dapat menjadikan Singkawang sebagai kota yang lebih baik, di mana setiap warga merasa didengar dan dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan yang mempengaruhi kehidupan mereka.
2025-06-16 15:39:49
2025-06-11 16:29:51
2025-06-06 06:40:08
Copyright @ 2022 PT Admin Pajak Teknologi All rights reserved