Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), atau yang
lebih dikenal dengan sebutan Bea Cukai, merupakan lembaga yang memiliki peran
penting dalam mengawasi dan mengatur arus barang dan orang yang masuk ke
Indonesia. Namun, di balik tugas mulianya, nama Bea Cukai sering kali
disalahgunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk menjalankan berbagai
modus penipuan. Modus-modus ini bisa terjadi dalam kehidupan sehari-hari, baik
di dunia maya maupun dunia nyata, dan masyarakat perlu waspada untuk
menghindari menjadi korban.
Ada setidaknya lima modus penipuan yang sering menggunakan nama Bea Cukai dan dapat merugikan masyarakat jika tidak hati-hati. Berikut adalah penjelasan mengenai lima modus penipuan yang patut diwaspadai, serta langkah-langkah yang dapat diambil untuk melindungi diri dari tindakan kriminal ini.
1. Modus Penipuan
Online Shop Palsu
Penipuan online shop merupakan salah satu modus yang semakin marak di tengah pesatnya transaksi daring. Para pelaku penipuan memanfaatkan media sosial seperti Instagram, Facebook, atau platform e-commerce untuk menawarkan barang dengan harga yang sangat murah, baik itu barang dari luar negeri maupun dalam negeri. Toko online yang terlihat profesional namun tidak dapat dipercaya ini biasanya menawarkan produk dengan harga yang jauh lebih rendah dibandingkan harga pasaran. Setelah korban melakukan pembayaran, pelaku mengaku sebagai petugas Bea Cukai dan menghubungi korban untuk meminta transfer sejumlah uang dengan dalih biaya pengurusan bea masuk atau pajak barang. Padahal, barang yang dipesan tak pernah ada atau tidak akan dikirimkan.
2. Modus Penipuan
Romansa
Modus penipuan ini memanfaatkan hubungan emosional dengan korban. Pelaku biasanya berpura-pura menjalin hubungan asmara melalui media sosial atau aplikasi kencan. Setelah beberapa waktu berinteraksi, pelaku yang berpura-pura mencintai korban akan mengaku bahwa mereka mengirimkan sebuah hadiah atau barang ke korban. Namun, barang tersebut katanya tertahan di Bea Cukai karena tidak lengkapnya dokumen atau pembayaran bea masuk. Pelaku kemudian meminta korban untuk mentransfer sejumlah uang agar barang tersebut dapat segera dikirimkan. Sayangnya, barang yang dijanjikan tersebut tidak pernah ada, dan uang yang ditransfer pelaku pun hilang begitu saja.
3. Modus Kiriman
Diplomatik Palsu
Modus kiriman diplomatik sering kali mengecoh korban dengan alasan kiriman yang datang dari luar negeri dan diklaim sebagai kiriman diplomatik, yang seharusnya tidak dikenakan pajak atau biaya bea masuk. Pelaku penipuan ini meyakinkan korban bahwa kiriman dengan status diplomatik mereka tertahan di Bea Cukai karena adanya masalah administrasi atau dokumen yang tidak lengkap. Korban kemudian diminta untuk mentransfer sejumlah uang agar kiriman tersebut bisa segera diproses dan diterima. Tentu saja, kiriman yang dimaksud tidak ada, dan uang yang telah dikirimkan pun tidak akan pernah kembali.
4. Modus Money
Laundering (Pencucian Uang)
Penipuan jenis ini berkaitan dengan praktik pencucian uang atau pengiriman uang tunai dalam jumlah besar. Pelaku menghubungi korban dengan klaim bahwa mereka memiliki kiriman uang tunai yang tertahan di Bea Cukai. Dalam beberapa kasus, pelaku berusaha meyakinkan korban bahwa uang tersebut merupakan hadiah atau warisan yang berasal dari luar negeri. Agar barang atau uang tersebut bisa diterima, korban diminta mentransfer sejumlah uang untuk "biaya pengurusan" atau "pajak". Biasanya, rekening yang digunakan untuk transaksi ini adalah rekening pribadi pelaku. Modus pencucian uang seperti ini bisa sangat merugikan korban secara finansial dan bisa berdampak pada masalah hukum yang serius.
5. Modus Lelang Palsu yang
Mengatasnamakan Bea Cukai
Penipuan lelang palsu adalah salah satu modus yang menggiurkan bagi banyak orang yang tertarik dengan lelang barang dengan harga murah. Para pelaku akan menawarkan barang-barang yang katanya merupakan barang sitaan atau barang lelang yang dilakukan oleh Bea Cukai. Mereka mengaku sebagai penyelenggara lelang dan memberikan informasi palsu bahwa lelang tersebut hanya untuk orang-orang tertentu atau dilakukan secara tertutup. Pelaku kemudian meminta para korban untuk mentransfer sejumlah uang untuk mengikuti lelang atau sebagai biaya administrasi. Namun, setelah uang ditransfer, lelang tersebut tidak pernah terjadi, dan barang yang dijanjikan tidak pernah ada.
Apa yang Harus
Dilakukan Jika Anda Menjadi Korban atau Tersangka Penipuan?
Jika Anda merasa telah menjadi korban atau terindikasi menghadapi penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai, ada beberapa langkah yang dapat Anda ambil untuk melindungi diri dan mencegah kerugian lebih lanjut.
1. Tetap Tenang dan
Jangan Panik (Do)
Langkah pertama adalah tetap tenang. Penipu sering kali menggunakan taktik manipulasi emosional untuk membuat korban terburu-buru dalam mengambil keputusan. Jangan mudah panik atau terbawa emosi, karena ini hanya akan memperburuk situasi.
2. Periksa Nomor
Rekening (Act)
Periksa nomor rekening yang diberikan oleh oknum penipu. Anda bisa melakukan pengecekan secara mandiri melalui situs resmi seperti cekrekening.id untuk memastikan apakah nomor rekening tersebut terdaftar atas nama yang sah atau terhubung dengan kegiatan ilegal.
3. Konfirmasi
Informasi dengan Bea Cukai (Check)
Langkah penting berikutnya adalah mengonfirmasi kebenaran informasi dengan Bea Cukai melalui saluran komunikasi resmi. Bea Cukai memiliki berbagai saluran untuk berkomunikasi dengan masyarakat, seperti nomor telepon 1500225, email info@customs.go.id, dan media sosial resmi seperti Facebook, Twitter, dan Instagram. Pastikan Anda hanya menghubungi Bea Cukai melalui saluran yang terverifikasi dan terpercaya untuk memperoleh informasi yang akurat.
Bea Cukai sebagai
Pelindung Masyarakat
Bea Cukai bertugas untuk menjaga keamanan dan
kelancaran proses impor dan ekspor barang serta memastikan bahwa pajak dan bea
masuk dipungut dengan adil. Namun, masyarakat juga perlu menyadari bahwa oknum
penipu dapat mengatasnamakan Bea Cukai untuk mengeksploitasi ketidaktahuan dan
kelengahan mereka. Oleh karena itu, penting bagi setiap individu untuk selalu
waspada dan menghindari terjebak dalam penipuan yang dapat merugikan secara
materi maupun psikologis.
Dengan informasi yang tepat dan kewaspadaan yang
tinggi, masyarakat dapat terhindar dari berbagai modus penipuan yang
mengatasnamakan Bea Cukai. Jangan sampai nama Bea Cukai yang sejatinya untuk
melindungi masyarakat, justru dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung
jawab untuk merugikan orang lain.
Dengan memahami modus-modus penipuan yang ada, Anda
bisa lebih berhati-hati dalam bertransaksi dan berinteraksi dengan pihak yang mengaku
sebagai petugas Bea Cukai. Jangan ragu untuk memanfaatkan saluran komunikasi
resmi Bea Cukai jika Anda merasa ada yang mencurigakan.
2025-06-16 15:39:49
2025-06-11 16:29:51
2025-06-06 06:40:08
Copyright @ 2022 PT Admin Pajak Teknologi All rights reserved