Artikel Detail

Penjelasan Tentang Setoran Tunai Sebagai Pengganti Penyertaan Modal dalam Perpajakan

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Republik Indonesia memberikan klarifikasi terkait perlakuan perpajakan atas setoran tunai yang diterima oleh Wajib Pajak badan. Berdasarkan penjelasan DJP, setoran tunai yang diterima oleh perusahaan atau badan usaha sebagai pengganti penyertaan modal tidak dikenakan pajak penghasilan (PPh). Hal ini sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, yang kemudian diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Menurut pasal yang dimaksud, setoran tunai yang diberikan kepada badan usaha sebagai pengganti saham atau penyertaan modal tidak termasuk dalam kategori objek pajak PPh. Artinya, jika sebuah perusahaan menerima setoran uang tunai dari pihak lain yang bertujuan untuk meningkatkan modal, maka uang tersebut tidak dikenakan pajak penghasilan. Hal ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi perusahaan dalam memperkuat struktur modal tanpa harus terbebani dengan kewajiban pajak yang tinggi.


Penjelasan Lainnya Mengenai Pengecualian Objek Pajak

Selain setoran tunai yang diterima sebagai pengganti modal, ada berbagai jenis penghasilan lainnya yang juga dikecualikan dari objek pajak. Beberapa pengecualian ini diatur secara rinci dalam undang-undang dan bertujuan untuk mengurangi beban pajak bagi individu atau badan usaha yang menerima penghasilan tersebut. Berikut adalah beberapa pengecualian objek pajak yang dijelaskan lebih lanjut:


  1. Penggantian atau Imbalan dalam Bentuk Natura dan Kenikmatan
    Penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura (barang) dan/atau kenikmatan lainnya yang berhubungan dengan pekerjaan atau jasa juga tidak dikenakan pajak, kecuali jika pemberian tersebut berasal dari pihak yang bukan merupakan Wajib Pajak atau dari Wajib Pajak yang dikenakan pajak secara final. Natura ini bisa berupa fasilitas seperti tunjangan kesehatan, transportasi, atau fasilitas lainnya yang disediakan oleh pemberi kerja.

  2. Pembayaran Asuransi Pribadi
    Pembayaran yang diterima oleh individu dari perusahaan asuransi terkait dengan produk asuransi kesehatan, kecelakaan, jiwa, dwiguna, atau beasiswa juga tidak dikenakan pajak. Ini memberikan perlindungan bagi penerima asuransi, di mana pembayaran klaim atau pengembalian uang dari asuransi tidak dianggap sebagai penghasilan yang harus dilaporkan dalam SPT Pajak.

  3. Dividen dari Penyertaan Modal
    Dividen atau bagian laba yang diterima oleh badan usaha seperti perseroan terbatas, koperasi, atau badan usaha milik negara (BUMN) yang berasal dari penyertaan modal pada perusahaan lain yang berdiri dan beroperasi di Indonesia, tidak dikenakan pajak penghasilan, dengan syarat tertentu. Salah satu syarat utama adalah bahwa pemilik saham tersebut memiliki setidaknya 25 persen kepemilikan saham dari perusahaan yang memberikan dividen.

  4. Dividen yang Berasal dari Laba yang Ditahan
    Dividen yang dibagikan kepada perseroan terbatas, BUMN, atau badan usaha milik daerah yang berasal dari cadangan laba yang ditahan juga termasuk dalam pengecualian pajak, dengan ketentuan bahwa pemegang saham memiliki kontribusi yang signifikan terhadap perusahaan tersebut. Hal ini bertujuan untuk mendorong reinvestasi dan pertumbuhan usaha di dalam negeri.

  5. Iuran Dana Pensiun
    Iuran yang diterima oleh dana pensiun, baik yang dibayarkan oleh pemberi kerja maupun oleh pegawai, tidak dikenakan pajak. Iuran tersebut dianggap sebagai bagian dari perlindungan sosial yang disiapkan untuk masa depan para pekerja.

  6. Penghasilan dari Modal Dana Pensiun
    Penghasilan yang diperoleh dana pensiun dari hasil investasi modal pada sektor-sektor tertentu yang diatur oleh Menteri Keuangan juga dikecualikan dari objek pajak. Ini mencakup investasi dana pensiun yang diarahkan untuk mendukung ekonomi nasional melalui pembiayaan sektor-sektor yang dibutuhkan.

  7. Bagian Laba dari Perseroan Komanditer dan Entitas Sejenis
    Bagian laba yang diterima oleh anggota perseroan komanditer, perkumpulan, firma, kongsi, dan badan usaha sejenis yang tidak terbagi atas saham juga dikecualikan dari objek pajak. Hal ini juga berlaku bagi pemegang unit penyertaan dalam kontrak investasi kolektif yang tidak berstruktur saham.

  8. Penghasilan Perusahaan Modal Ventura
    Perusahaan modal ventura yang memperoleh bagian laba dari badan usaha mitra yang menjalankan usaha di Indonesia, terutama yang berfokus pada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), juga tidak dikenakan pajak. Syarat utamanya adalah badan usaha mitra tersebut harus beroperasi di sektor-sektor yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Kebijakan ini bertujuan untuk mendukung pertumbuhan sektor UMKM dan ekonomi lokal.

  9. Saham yang Tidak Diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia
    Terakhir, saham-saham yang tidak diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (BEI) juga dikecualikan dari objek pajak. Ini menunjukkan adanya perbedaan perlakuan terhadap jenis saham yang diperdagangkan secara publik di pasar modal dengan saham yang lebih bersifat privat atau tidak tercatat di bursa saham.


Secara keseluruhan, ketentuan-ketentuan ini bertujuan untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif, baik bagi badan usaha maupun individu, dengan memberikan pengecualian pajak atas berbagai jenis penghasilan yang dianggap sebagai bagian dari reinvestasi atau perlindungan sosial. Pemerintah berusaha memastikan bahwa perpajakan di Indonesia tidak hanya adil, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

Dengan demikian, para pengusaha dan individu yang terlibat dalam sektor usaha dan investasi di Indonesia perlu memahami dengan baik berbagai pengecualian pajak yang ada. Hal ini akan membantu mereka dalam merencanakan strategi bisnis dan investasi yang lebih efisien, serta meminimalkan beban pajak yang harus dibayar.