Artikel Detail

Memahami Aturan dan Perhitungan Pajak bagi Atlet

Atlet dan Pajak Penghasilan: Apa yang Perlu Diketahui?

Tahukah Anda bahwa seorang atlet, selain dikenal sebagai sosok yang berprestasi di dunia olahraga, juga memiliki kewajiban perpajakan seperti halnya profesi lain? Menjadi atlet bukan hanya soal latihan fisik dan mental untuk mencapai prestasi terbaik, tetapi juga termasuk dalam kategori subjek pajak yang wajib memenuhi kewajiban perpajakan mereka. Berikut penjelasan tentang aturan pajak bagi atlet, lengkap dengan cara perhitungannya.


Definisi Atlet Berdasarkan Hukum

Menurut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional, tepatnya pada Pasal 1 ayat (6) dan (7), atlet diartikan sebagai seseorang yang aktif berolahraga dengan tujuan mengembangkan potensi jasmani, rohani, dan sosialnya. Atlet menjalani pelatihan teratur dan mengikuti kejuaraan dengan dedikasi tinggi untuk meraih prestasi.


Ketentuan Pajak untuk Atlet

Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-16/PJ/2016, atlet termasuk subjek pajak Orang Pribadi (OP) yang menerima penghasilan. Penghasilan ini dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 21 atau Pasal 26, tergantung sumber penghasilannya. Dengan demikian, atlet yang memperoleh pendapatan dari kegiatan olahraga, seperti hadiah dari kejuaraan, diwajibkan untuk melaporkan dan membayar pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Uniknya, penghasilan atlet dikategorikan sebagai penghasilan dari pekerjaan bebas, karena tidak adanya hubungan kerja yang terikat dengan suatu lembaga. Namun, mereka tidak diperbolehkan menggunakan mekanisme perhitungan PPh berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2018, meskipun penghasilan brutonya kurang dari Rp 4,8 miliar per tahun. Sebagai gantinya, atlet dapat menggunakan Norma Perhitungan Penghasilan Neto (NPPN). Untuk itu, atlet perlu menyampaikan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).


Tarif NPPN

Sesuai PER-17/PJ/2015, tarif NPPN untuk atlet ditentukan berdasarkan lokasi:

  • 35%: 10 ibu kota provinsi utama.
  • 32,5%: Ibu kota provinsi lainnya.
  • 31,5%: Daerah lainnya.


Contoh Perhitungan Pajak Atlet

Mari kita lihat ilustrasi berikut:

Sumin adalah seorang atlet bulu tangkis asal Jakarta. Sepanjang tahun 2020, Sumin memenangkan berbagai kompetisi dengan total hadiah Rp 370 juta. Sebagai informasi, Sumin belum menikah dan tidak memiliki tanggungan. Oleh karena itu, Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang berlaku baginya adalah Rp 54 juta per tahun. Berikut langkah-langkah perhitungan pajaknya:

  1. Penghasilan Neto
    Penghasilan Neto dihitung dengan mengalikan norma dengan penghasilan bruto:
    35% x Rp 370 juta = Rp 131,25 juta.

  2. Penghasilan Kena Pajak (PhKP)
    Setelah mengetahui penghasilan neto, dikurangi PTKP:
    Rp 131,25 juta – Rp 54 juta = Rp 77,25 juta.

  3. PPh Terutang
    Pajak dihitung secara progresif:

    • 5% x Rp 60 juta = Rp 3 juta
    • 15% x Rp 17,25 juta = Rp 2.587.500
      Total PPh yang harus dibayarkan adalah Rp 5.587.500 per tahun.

Penutup

Menjadi atlet tidak hanya soal mencetak prestasi di lapangan, tetapi juga harus memahami tanggung jawab perpajakan. Dengan mengetahui aturan ini, para atlet dapat memenuhi kewajibannya sesuai hukum dan berkontribusi untuk negara. Jangan lupa, konsultasikan pajak Anda kepada ahli atau pihak berwenang untuk memastikan segala proses berjalan lancar.