Artikel Detail

Jejak Sejarah Pajak di Indonesia, Dari Masa Kerajaan Hingga Kini

Sejarah Pajak di Indonesia: Dari Masa Kerajaan hingga Kemerdekaan


Awal Mula Pajak di Nusantara
Pajak di Indonesia telah menjadi bagian dari kehidupan masyarakat sejak zaman kerajaan. Pada masa itu, pajak dikenal sebagai upeti, yaitu bentuk persembahan kepada raja sebagai simbol penghormatan. Upeti ini berupa hasil bumi seperti padi, kelapa, ternak, dan barang lainnya. Selain untuk kepentingan raja, sebagian upeti digunakan untuk kebutuhan masyarakat, seperti pembangunan jalan dan saluran air.


Zaman Kolonial: Era Sistematis Pajak
Pengenaan pajak secara sistematis dimulai sejak kedatangan Belanda di Nusantara. Pada tahun 1816, pemerintah kolonial memberlakukan pajak huistaks, yang menjadi cikal bakal Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Pajak ini dikenakan atas kepemilikan tanah dan bangunan.

VOC juga memperkenalkan landrente, atau sewa tanah, yang dimulai setelah survei di daerah Parahyangan oleh Inspektur Liefrinch. Ketika Inggris memerintah di bawah Raffles, sistem ini sedikit diubah. Pajak tanah dikenakan sebesar 2,5% untuk pribumi dan 5% untuk non-pribumi. Raffles juga memperkenalkan girik, sertifikat tanah yang dikenal hingga kini.


Perkembangan Pajak di Era Hindia Belanda
Pada tahun 1920, pemerintah Hindia Belanda memperkenalkan Ordonantie op de Herziene Inkomstenbelasting, atau Pajak Penghasilan. Kemudian, tahun 1925, diperkenalkan Pajak Perseroan (Vennootschapbelasting), yang kini dikenal sebagai Pajak Penghasilan Badan. Selain itu, pajak untuk hasil bumi seperti kebun teh, kelapa, dan tembakau dikenakan tarif 7,5%.

Pajak Kendaraan Bermotor mulai diberlakukan pada tahun 1934, diikuti dengan Pajak Kekayaan (Ordonantie Pajak Kekayaan) pada tahun 1932, yang dikenakan atas seluruh kekayaan wajib pajak dikurangi utang-utang.


Pajak di Masa Penjajahan Jepang
Pada masa pendudukan Jepang, sistem perpajakan mengalami perubahan. Pajak tanah yang sebelumnya disebut landrente diubah menjadi Pajak Bumi, dan fokusnya bergeser ke hasil yang diperoleh dari tanah. Namun, sistem ini menimbulkan frustrasi karena hasil tersebut juga dikenakan Pajak Penghasilan. Pada akhirnya, pemerintah Jepang menghapus Pajak Hasil Bumi pada tahun 1952.


Era Kemerdekaan: Reformasi Perpajakan
Setelah kemerdekaan, Indonesia mulai mengatur sistem perpajakan dengan lebih terstruktur. Pada tahun 1950, dikeluarkan Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1950 yang menjadi dasar Pajak Penjualan. Sistem ini terus berkembang hingga terbentuknya undang-undang perpajakan modern.

Pasal 23A UUD 1945 menyatakan bahwa pajak dan pungutan bersifat memaksa untuk keperluan negara harus diatur dengan undang-undang. Sejak itu, berbagai undang-undang dikeluarkan, termasuk:

  1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Perpajakan.
  2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.
  3. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai.


Kesimpulan
Sejarah pajak di Indonesia mencerminkan perjalanan panjang dari upeti kerajaan hingga sistem modern yang kita kenal saat ini. Pajak telah menjadi tulang punggung pembangunan, mencerminkan perubahan sosial, politik, dan ekonomi di setiap era. Dengan memahami sejarah ini, kita dapat lebih menghargai pentingnya pajak dalam kehidupan bernegara.