Artikel Detail

Panduan Lengkap untuk Menghapus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Orang Pribadi

Proses Penghapusan NPWP: Panduan Lengkap untuk Wajib Pajak

NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah identitas resmi yang wajib dimiliki oleh setiap individu maupun badan usaha yang memiliki kewajiban perpajakan di Indonesia. Namun, ada situasi tertentu di mana NPWP tidak lagi diperlukan, misalnya ketika usaha berhenti beroperasi atau status wajib pajak berubah. Dalam kasus seperti ini, penghapusan NPWP dapat dilakukan sesuai prosedur yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Berikut adalah panduan langkah demi langkah untuk menghapus NPWP secara resmi:


1. Persyaratan Awal Penghapusan NPWP

Sebelum memulai proses penghapusan, Anda perlu memastikan telah memenuhi persyaratan yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020, di antaranya:

  • Tidak memiliki utang pajak, kecuali:
    • Utang pajak yang telah daluwarsa masa penagihannya.
    • Utang pajak milik wajib pajak yang sudah meninggal dunia tanpa meninggalkan warisan atau tidak memiliki aset.
  • Tidak sedang dalam proses pemeriksaan, penyidikan, atau penuntutan terkait pelanggaran perpajakan.
  • Tidak sedang dalam proses hukum perpajakan lainnya.


2. Langkah-langkah Penghapusan NPWP


a. Mengisi Formulir Permohonan

  • Kunjungi kantor pajak (KPP) terdekat sesuai lokasi terdaftarnya NPWP Anda.
  • Ambil atau unduh formulir Surat Pemberitahuan Penghapusan NPWP dari situs resmi DJP (www.pajak.go.id).
  • Isi formulir dengan data lengkap, termasuk alasan penghapusan, seperti penghentian usaha atau status tidak wajib pajak lagi.

b. Melengkapi Dokumen Pendukung

Siapkan dokumen berikut sebagai syarat pengajuan:

  • Fotokopi KTP (untuk wajib pajak perorangan).
  • Fotokopi NPWP yang akan dihapus.
  • Bukti penutupan usaha (contoh: surat pemberhentian usaha atau akta penutupan).
  • Dokumen lain yang relevan sesuai aturan yang berlaku.

c. Mengajukan Permohonan ke KPP

  • Serahkan formulir beserta dokumen pendukung ke kantor pajak tempat NPWP Anda terdaftar.
  • Anda akan menerima Bukti Penerimaan Surat (BPS) setelah data diverifikasi oleh petugas pajak.

d. Proses Verifikasi

  • Dalam waktu maksimal 6 bulan setelah pengajuan, petugas pajak akan melakukan pemeriksaan untuk memastikan kewajiban pajak telah dipenuhi.
  • Jika ada dokumen tambahan yang diperlukan, Anda akan diminta untuk melengkapinya.

e. Penghapusan Resmi NPWP

  • Jika pengajuan disetujui, KPP akan menerbitkan Surat Keputusan Penghapusan NPWP sebagai tanda resmi bahwa NPWP Anda telah dihapus dari sistem.
  • Setelah itu, NPWP Anda dinyatakan tidak berlaku lagi, dan Anda akan menerima pemberitahuan resmi.


Kesimpulan

Penghapusan NPWP adalah langkah penting bagi individu atau badan usaha yang sudah tidak memiliki kewajiban pajak. Proses ini membutuhkan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku serta kelengkapan dokumen pendukung. Untuk meminimalkan kesalahan, Anda dapat berkonsultasi dengan konsultan pajak atau petugas di kantor pajak setempat. Dengan mengikuti prosedur ini, penghapusan NPWP dapat dilakukan dengan lancar dan tanpa hambatan.