Artikel Detail

Perbedaan Perlakuan Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Dalam Negeri dan Luar Negeri

Atas penghasilan yang diterima Wajib Pajak, baik yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri, akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) sesuai aturan dalam undang-undang perpajakan. Namun, terdapat perbedaan dalam perlakuan pajak bagi wajib pajak orang pribadi yang berdomisili di Indonesia dan mereka yang berada di luar negeri. Berikut ini penjelasan lengkapnya:


Perlakuan PPh untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri

Bagi wajib pajak yang berdomisili di Indonesia, seluruh penghasilan, baik yang diperoleh dari dalam negeri maupun luar negeri, dikenakan pajak. Konsep ini dikenal dengan istilah worldwide income, yang berarti asas domisili menjadi acuan utama.

Dasar penghitungan pajak untuk wajib pajak dalam negeri adalah penghasilan neto, yakni penghasilan yang telah dikurangi oleh biaya-biaya tertentu. Jika terdapat sisa kerugian dari tahun sebelumnya yang belum dikompensasikan, kerugian tersebut dapat digunakan untuk mengurangi penghasilan neto. Selain itu, penghasilan neto ini juga dikurangi lagi dengan penghasilan tidak kena pajak (PTKP).

Tarif pajak bagi wajib pajak dalam negeri bersifat progresif, artinya semakin besar penghasilan yang dikenai pajak, semakin tinggi pula tarif pajak yang berlaku. Wajib pajak dalam negeri juga diwajibkan untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dan, jika memenuhi syarat tertentu, wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).


Perlakuan PPh untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Luar Negeri

Bagi Warga Negara Asing (WNA) yang menjadi subjek pajak dalam negeri, pengenaan PPh hanya berlaku atas penghasilan yang diperoleh di Indonesia. Penerapan ini memiliki syarat dan ketentuan, antara lain:

  1. Memiliki Keahlian Tertentu
    Keahlian ini mencakup pekerja asing pada posisi tertentu atau peneliti asing. WNA dengan keahlian tertentu wajib memenuhi syarat sebagai berikut:

    • Jabatan atau keahlian tersebut diakui oleh kementerian terkait di bidang ketenagakerjaan atau riset;
    • Membuktikan keahliannya dengan sertifikat, ijazah pendidikan, atau pengalaman kerja minimal 5 tahun;
    • Berkewajiban untuk melakukan transfer pengetahuan kepada tenaga kerja lokal.
  2. Masa Berlaku Pajak Selama 4 Tahun
    Jangka waktu ini dihitung sejak WNA pertama kali menjadi subjek pajak dalam negeri. Jika WNA meninggalkan Indonesia sebelum masa 4 tahun selesai, perhitungan tetap merujuk pada tanggal pertama kali menjadi subjek pajak.

Penghasilan WNA yang dikenakan pajak meliputi semua bentuk penghasilan terkait pekerjaan atau jasa di Indonesia, meskipun pembayaran dilakukan di luar negeri. Dalam beberapa kasus, perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) antara Indonesia dan negara asal WNA dapat memengaruhi pengenaan PPh.

Dasar pengenaan pajak untuk wajib pajak luar negeri umumnya berdasarkan penghasilan bruto, dan tarif yang digunakan adalah tarif tetap (flat rate).

Dengan demikian, perbedaan utama antara wajib pajak dalam negeri dan luar negeri terletak pada cakupan penghasilan yang dikenakan pajak, dasar penghitungan pajak, serta tarif dan kewajiban pelaporannya.