Pemerintah Australia Berlakukan Pajak Baru untuk Raksasa Teknologi demi Mendukung Media Lokal
Pemerintah Australia akan segera menerapkan kebijakan baru yang dirancang untuk memastikan perusahaan teknologi besar, seperti Meta, Google, dan ByteDance (induk TikTok), memberikan kontribusi finansial yang adil kepada penerbit berita di Australia. Aturan ini akan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2025, menargetkan platform digital yang memperoleh pendapatan lebih dari 250 juta dolar Australia (sekitar Rp 2,4 triliun) per tahun dari pasar domestik.
Kebijakan ini bukan sekadar formalitas, melainkan langkah konkret untuk menghadapi tantangan yang dihadapi industri media tradisional. Perusahaan yang menolak menjalin kesepakatan komersial dengan penerbit berita akan menghadapi konsekuensi berupa pajak tambahan yang signifikan. Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memastikan distribusi keuntungan yang lebih adil di era digital, sekaligus mendukung keberlanjutan jurnalisme berkualitas.
Langkah ini dilatarbelakangi oleh fenomena yang sudah terjadi selama beberapa tahun terakhir, di mana perkembangan pesat platform digital secara global telah mengganggu model bisnis media tradisional. Hal ini berujung pada penurunan pendapatan iklan media cetak dan elektronik, yang sebelumnya menjadi tulang punggung operasional banyak perusahaan berita.
Pemerintah Australia memandang bahwa situasi ini mengancam kelangsungan jurnalisme yang memiliki peran vital dalam mendukung demokrasi. Informasi yang akurat dan mendalam dari media terpercaya sangat diperlukan untuk menjaga masyarakat tetap terinformasi dan melawan penyebaran disinformasi.
Pajak ini sangat penting untuk memastikan jurnalisme berkualitas yang melayani kepentingan publik tetap bertahan, platform digital telah meraup keuntungan besar dari distribusi konten berita, tetapi kontribusinya terhadap industri ini masih jauh dari memadai.
Kebijakan baru ini juga belajar dari pengalaman sebelumnya. Pada tahun 2021, ketika Undang-Undang Kode Tawar Media Berita (News Media Bargaining Code) pertama kali diberlakukan, Meta sempat menarik semua konten berita Australia dari platformnya sebagai bentuk protes. Meta menyatakan bahwa undang-undang tersebut tidak adil karena memaksa satu industri untuk mendanai industri lainnya.
Namun, tidak semua perusahaan teknologi mengambil langkah serupa. Google, misalnya, berhasil menjalin lebih dari 80 kesepakatan dengan berbagai penerbit berita di Australia sejak diberlakukannya kode tersebut. Perjanjian ini memungkinkan penerbit berita menerima pembayaran dari konten yang didistribusikan di platform Google, seperti hasil pencarian atau agregator berita.
Meski begitu, Google menyatakan bahwa kebijakan pajak baru ini berpotensi memengaruhi kelangsungan perjanjian komersial yang telah tercapai. Mereka menyampaikan akan meninjau kebijakan tersebut secara mendalam sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
ByteDance, perusahaan induk TikTok, juga tidak lepas dari sorotan. Meski TikTok dikenal sebagai platform hiburan, sebagian pengguna tetap menggunakannya untuk mendapatkan berita singkat. Namun, TikTok membantah bahwa mereka merupakan destinasi utama untuk konten berita. Dalam tanggapannya, perusahaan menyatakan akan terlibat aktif dalam proses konsultasi dengan pemerintah untuk memahami lebih jauh rincian aturan baru ini.
Dengan kebijakan baru ini, Australia menunjukkan keseriusannya dalam menghadapi ketimpangan ekonomi yang disebabkan oleh transformasi digital. Pemerintah berharap aturan ini tidak hanya membantu meningkatkan pendapatan negara, tetapi juga menciptakan ekosistem media yang lebih berkelanjutan.
Pakar media menilai, kebijakan seperti ini dapat menjadi preseden bagi negara lain untuk mengambil langkah serupa, mengingat dampak global dari dominasi platform digital terhadap industri berita. Apakah kebijakan ini akan berhasil mencapai tujuan? Waktu yang akan menjawab. Namun, yang jelas, ini adalah sinyal kuat bahwa Australia tidak akan tinggal diam dalam menghadapi perubahan zaman.
2025-06-16 15:39:49
2025-06-11 16:29:51
2025-06-06 06:40:08
Copyright @ 2022 PT Admin Pajak Teknologi All rights reserved