Kepastian Pajak: Pilar Investasi dan Pertumbuhan Ekonomi Global
Dalam kehidupan, terdapat dua hal yang tak bisa dihindari: kematian dan pajak. Meski demikian, pajak sering kali menjadi sumber ketidakpastian yang mempengaruhi banyak aspek. Sebagai contoh, para menteri keuangan negara-negara G20 sepakat bahwa kepastian pajak (tax certainty) memiliki peran yang sangat krusial dalam mendorong investasi, menciptakan lapangan pekerjaan, dan mendukung pertumbuhan ekonomi. Memastikan bahwa kepastian pajak tetap terjaga tidak hanya menguntungkan bagi wajib pajak, tetapi juga memberikan manfaat besar bagi otoritas pajak. Terlebih, dalam konteks pasca-pandemi yang masih meninggalkan dampak ketidakpastian global, pentingnya topik ini semakin relevan.
Pada tanggal 15 November 2024, Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) mengadakan OECD Tax Certainty Day Keenam, yang berlangsung dalam rangka Forum on Tax Administration (FTA) Plenary Meeting. Acara ini dihadiri oleh delegasi dari 53 yurisdiksi, bertujuan untuk mengevaluasi perkembangan terbaru serta merumuskan strategi dalam upaya meningkatkan kepastian pajak. Dalam forum tersebut, OECD mengungkapkan sejumlah statistik penting, termasuk data mengenai Mutual Agreement Procedure (MAP) dan Advance Pricing Arrangement (APA) untuk tahun 2023. Statistik ini memberikan wawasan terkait kemajuan yang telah dicapai, sekaligus tantangan yang masih dihadapi dalam menangani sengketa pajak internasional.
Perkembangan Global dalam Kepastian Pajak
Secara global, Statistik MAP 2023 mencatatkan 2.601 penyelesaian dari total 8.792 kasus yang melibatkan 140 yurisdiksi. Menariknya, untuk pertama kalinya, jumlah kasus MAP aktif menurun sebesar 3,8%, setelah mengalami tren kenaikan setiap tahun sebelumnya. Penurunan ini disebabkan oleh berkurangnya kasus baru terkait transfer pricing hingga 16%, meski kasus non-transfer pricing justru mengalami kenaikan sebesar 2,8%. Tingkat penyelesaian kasus MAP mencapai angka tertinggi dengan kenaikan 7,4% untuk kasus transfer pricing, dan 15,8% untuk kasus lainnya. Peningkatan ini mencerminkan peningkatan efisiensi dalam kerja sama antar yurisdiksi, meskipun waktu penyelesaian rata-rata kasus meningkat dari 25,3 bulan menjadi 27,3 bulan. Kasus transfer pricing umumnya membutuhkan waktu lebih lama (32 bulan) dibandingkan dengan kasus non-transfer pricing (23,4 bulan). Meski begitu, tingkat keberhasilan penyelesaian sengketa yang mengeliminasi pemajakan berganda tetap tinggi, sekitar 74%, meski ketidaksepakatan sedikit meningkat menjadi 4%.
OECD juga merilis Statistik APA untuk pertama kalinya, yang melibatkan 46 yurisdiksi. Statistik ini memberikan transparansi lebih besar dalam usaha global untuk mencegah sengketa transfer pricing. Secara keseluruhan, lebih dari 4.000 kasus APA tercatat, dengan tingkat penyelesaian rata-rata sebesar 25%. Namun, waktu penyelesaian rata-rata cukup lama, mencapai 36,8 bulan, mengindikasikan kompleksitas yang terlibat dalam kesepakatan ini.
Kinerja Indonesia dalam MAP dan APA
Indonesia mencatatkan kinerja yang cukup baik pada tahun 2023. Negara ini berhasil menyelesaikan 17 kasus MAP, meningkat signifikan dari 10 kasus pada tahun sebelumnya. Dari jumlah tersebut, 10 kasus terkait transfer pricing dan 7 kasus lainnya. Tingkat penyelesaian yang berhasil menghilangkan pemajakan berganda sedikit menurun dari 50% menjadi 47%, namun tingkat ketidaksepakatan turun drastis dari 40% menjadi hanya 6%. Selain itu, waktu penyelesaian rata-rata juga membaik dari 44,8 bulan menjadi 30,8 bulan, dengan kasus transfer pricing yang diselesaikan dalam rata-rata 27,7 bulan, lebih cepat dibandingkan dengan kasus non-transfer pricing yang memerlukan 35,2 bulan.
Dalam hal statistik APA, Indonesia menunjukkan capaian yang luar biasa dengan tingkat kesepakatan 100% dalam penyelesaian APA. Dari total 48 inventori awal APA, Indonesia berhasil menyelesaikan 20 kasus, setara dengan tingkat penyelesaian 42%. Pencapaian ini hanya sedikit tertinggal dari Denmark yang memiliki tingkat penyelesaian lebih tinggi, yaitu 45%. Meskipun waktu penyelesaian rata-rata mencapai 42 bulan, keberhasilan Indonesia dalam mencapai kesepakatan penuh menunjukkan upaya maksimal yang dilakukan untuk memastikan hasil yang adil bagi semua pihak.
Inovasi Regulasi untuk Kepastian Pajak di Indonesia
Dalam rangka memperkuat kepastian pajak, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Indonesia terus berupaya memperbaiki regulasi dan mekanisme penyelesaian sengketa pajak internasional. Salah satu langkah signifikan adalah diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 172 Tahun 2023 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa. Dalam PMK ini, Pasal 41 ayat (11) memberikan fleksibilitas kepada Wajib Pajak (WP) untuk mengajukan MAP bersamaan dengan upaya hukum domestik lainnya seperti keberatan, banding, dan peninjauan kembali. Mekanisme ini diharapkan dapat mengurangi potensi pemajakan berganda dalam grup perusahaan multinasional.
Selain itu, Pasal 53 dalam regulasi ini menegaskan bahwa hasil MAP yang dituangkan dalam Surat Keputusan Persetujuan Bersama akan menjadi dasar bagi pengembalian atau penagihan pajak, memberikan legitimasi pada proses MAP dan memastikan kepastian hukum bagi WP.
Sejalan dengan upaya tersebut, DJP juga mengatur program APA untuk mencegah sengketa transfer pricing. PMK 172 Tahun 2023 memperkenalkan kebijakan baru yang lebih fleksibel dalam hal pengajuan APA, dimana WP dapat mengajukan APA untuk transaksi yang terjadi dalam kurun waktu 3 tahun terakhir, bukan lagi terbatas pada transaksi yang telah berlangsung selama 3 tahun berturut-turut. Ini membuka peluang lebih besar bagi pihak afiliasi untuk tercakup dalam kesepakatan APA.
Sebagai tambahan, Pasal 59 ayat (7) menjamin kerahasiaan dokumen WP dalam proses APA, meningkatkan kepercayaan WP dalam memberikan data yang akurat tanpa khawatir bahwa informasi tersebut akan digunakan untuk pemeriksaan pajak atau penyidikan. PMK ini juga menghapuskan sanksi administrasi yang mungkin timbul akibat pelaksanaan APA, sebagaimana diatur dalam Pasal 66 ayat (6), sehingga diharapkan dapat mendorong lebih banyak WP untuk berpartisipasi dalam program APA.
Secara keseluruhan, upaya Indonesia dalam meningkatkan kualitas penyelesaian sengketa pajak internasional melalui MAP dan APA serta inovasi regulasi yang mendukung kepastian pajak menunjukkan komitmen yang kuat untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih transparan, adil, dan efisien. Hal ini sekaligus memperkuat posisi Indonesia sebagai mitra yang terpercaya dalam kerja sama internasional di bidang perpajakan.
2025-06-16 15:39:49
2025-06-11 16:29:51
2025-06-06 06:40:08
Copyright @ 2022 PT Admin Pajak Teknologi All rights reserved