Artikel Detail

Inilah Syarat Pengecualian BPHTB Bagi Warga Berpenghasilan Rendah di Jakarta

Insentif Fiskal bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah: Pengecualian BPHTB di DKI Jakarta

Pada tanggal 5 Januari 2024, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mulai menerapkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang membawa kabar baik bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Sebagai bagian dari komitmennya untuk meningkatkan kesejahteraan warga, peraturan baru ini memberikan insentif fiskal berupa pengecualian Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Kebijakan ini bertujuan untuk mendukung program pemerintah dalam menyediakan perumahan yang layak huni, khususnya bagi mereka yang membutuhkan. Salah satu tujuan utama kebijakan ini adalah untuk mempermudah akses terhadap rumah pertama bagi keluarga dengan penghasilan rendah.


Pengecualian BPHTB sebagai Dukungan Program 3 Juta Rumah

Salah satu langkah penting yang diambil oleh pemerintah DKI Jakarta ini sejalan dengan program nasional pemerintah pusat yang bertujuan untuk membangun 3 juta rumah. Program ini dicanangkan untuk memastikan bahwa setiap warga negara Indonesia, terutama yang memiliki penghasilan rendah, memiliki kesempatan untuk tinggal di rumah yang layak dan sehat. Dengan adanya pengecualian BPHTB, diharapkan beban biaya yang selama ini menjadi salah satu penghalang bagi masyarakat berpenghasilan rendah dalam membeli rumah dapat berkurang.


Keputusan Gubernur DKI Jakarta sebagai Tindak Lanjut

Sebagai tindak lanjut dari peraturan daerah tersebut, Gubernur DKI Jakarta menetapkan Keputusan Gubernur Nomor 808 Tahun 2024. Keputusan ini mengatur lebih lanjut mengenai kriteria dan prosedur yang harus dipenuhi oleh masyarakat yang ingin memanfaatkan kebijakan pengecualian BPHTB. Pemerintah DKI Jakarta berkomitmen untuk memastikan bahwa kebijakan ini tepat sasaran, hanya diberikan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan, serta memudahkan proses administrasi bagi masyarakat.


Kriteria Penerima Pengecualian BPHTB

Untuk memastikan penerima insentif ini adalah masyarakat yang benar-benar memenuhi syarat, Keputusan Gubernur Nomor 808 Tahun 2024 menetapkan beberapa kriteria khusus yang harus dipenuhi oleh masyarakat berpenghasilan rendah. Berikut adalah rincian kriteria yang ditetapkan:

  1. Kepemilikan Rumah Pertama Pengecualian BPHTB ini hanya berlaku bagi rumah pertama yang akan digunakan sebagai tempat tinggal tetap. Rumah yang dimaksud dapat berupa rumah tapak ataupun satuan rumah susun, tergantung pada pilihan dan kebutuhan masyarakat. Dengan kebijakan ini, pemerintah bertujuan untuk memastikan bahwa insentif ini tidak disalahgunakan oleh pihak yang sudah memiliki rumah atau aset properti lainnya.

  2. Luas Bangunan Maksimal 36 Meter Persegi Untuk memastikan bahwa rumah yang diperoleh tetap dalam kategori rumah sederhana dan terjangkau, kebijakan ini menetapkan luas bangunan maksimal sebesar 36 meter persegi. Hal ini sesuai dengan pedoman yang tertuang dalam Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 403/KPTS/M/2002, yang mengatur bahwa rumah sederhana yang sehat memiliki luas per orang minimal 9 meter persegi. Mengingat rata-rata ukuran keluarga di Indonesia adalah 4 orang, maka luas rumah yang diperlukan adalah 36 meter persegi.

  3. Nilai Perolehan Maksimal Rp 650 Juta Penerima manfaat dari pengecualian BPHTB ini hanya dapat memperoleh pengecualian jika nilai perolehan rumah yang dibeli tidak melebihi Rp 650 juta. Angka ini dipilih dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat berpenghasilan rendah serta upaya pemerintah untuk menyediakan rumah yang terjangkau tanpa mengorbankan kualitas dan kelayakan bangunan. Dengan nilai yang ditetapkan ini, diharapkan semakin banyak warga yang dapat mengakses rumah dengan harga yang lebih terjangkau.

  4. Rekomendasi dari Instansi Terkait Sebagai bagian dari program perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah, pengecualian BPHTB ini juga diberikan untuk rumah yang diperoleh melalui program pemerintah, baik yang dilaksanakan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Untuk memastikan bahwa rumah yang diperoleh memenuhi standar dan peruntukannya, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Provinsi DKI Jakarta memberikan rekomendasi terkait kelayakan perolehan rumah tersebut. Proses ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan program ini oleh pihak yang tidak memenuhi syarat.

  5. Proses Pelaporan Melalui Kanal Pajak Online Dalam rangka mempermudah masyarakat yang ingin memanfaatkan kebijakan ini, proses administrasi dan pelaporan dilakukan secara online melalui kanal pajak resmi yang disediakan oleh pemerintah. Dengan menggunakan platform ini, masyarakat dapat mengakses informasi secara lebih cepat dan efisien tanpa harus datang langsung ke kantor pajak. Hal ini juga diharapkan dapat mempercepat proses pengajuan dan verifikasi sehingga masyarakat bisa segera mendapatkan manfaat dari kebijakan ini.


Harapan dan Imbauan Pemerintah

Dengan adanya kebijakan pengecualian BPHTB ini, diharapkan masyarakat miskin yang selama ini kesulitan memiliki rumah dapat lebih mudah mengakses perumahan yang layak dan terjangkau. Pemerintah juga mengimbau agar masyarakat memanfaatkan kebijakan ini dengan sebaik-baiknya, mengikuti semua prosedur yang telah ditetapkan, dan memastikan bahwa mereka memenuhi semua kriteria yang berlaku. Selain itu, pemerintah berharap agar kebijakan ini dapat berperan sebagai pendorong dalam mencapai tujuan program 3 juta rumah, yang pada akhirnya akan menciptakan masyarakat yang lebih sejahtera dan memiliki tempat tinggal yang layak.

Dengan langkah-langkah yang telah diambil ini, diharapkan DKI Jakarta dapat menjadi contoh bagi daerah lainnya dalam memberikan akses yang lebih besar bagi masyarakat berpenghasilan rendah untuk memiliki rumah, sekaligus mendukung terciptanya pembangunan yang lebih merata dan berkelanjutan.