Pada tahun 2025, Pemerintah Kabupaten/Kota akan mulai mengenakan dua jenis pungutan baru yang akan tercatat pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yakni Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Keberadaan kedua opsen ini menimbulkan pertanyaan, apakah mereka menjadi pajak baru yang dibebankan kepada pemilik kendaraan bermotor? Lebih lanjut, bagaimana mekanisme pemungutan kedua pungutan ini diatur?
Sebenarnya, kedua pungutan ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). UU ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah dan memperkuat penerimaan pajak daerah. Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) menjelaskan bahwa UU HKPD dibangun berdasarkan empat pilar utama, dengan salah satunya adalah penguatan local taxing power atau kekuatan pemungutan pajak daerah. Melalui kebijakan ini, pemerintah daerah diberikan fleksibilitas untuk mengoptimalkan pendapatan mereka tanpa memperkenalkan jenis pajak baru. Salah satu cara yang digunakan adalah dengan menambahkan opsen pada PKB, BBNKB, serta Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
Penting untuk dicatat bahwa opsen PKB dan opsen BBNKB merupakan pajak yang akan dikenakan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota, sementara Pajak MBLB akan menjadi pajak yang dikenakan oleh Pemerintah Provinsi. Kebijakan ini mulai diberlakukan pada 5 Januari 2025, dengan mekanisme yang diatur lebih lanjut melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada), yang mengatur teknis pemungutan opsen serta sinergi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
Secara spesifik, opsen PKB adalah tambahan pungutan pajak yang dikenakan oleh Pemerintah Daerah atas pokok pajak kendaraan yang sudah ditetapkan oleh ketentuan perundang-undangan. Begitu pula dengan opsen BBNKB, yang merupakan pungutan tambahan yang dikenakan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota atas pokok BBNKB. Tujuan dari pengenaan kedua opsen ini adalah memberikan fleksibilitas bagi daerah dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), dengan tetap mengacu pada ketentuan yang ada di tingkat nasional.
Menurut Modul Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan pada tahun 2024, opsen pajak memungkinkan Pemerintah Daerah untuk memperbesar pendapatan mereka tanpa harus memperkenalkan pajak baru. Ini selaras dengan tujuan UU HKPD yang mendorong kemandirian fiskal daerah dan memberikan kewenangan yang lebih besar dalam hal pemungutan pajak.
Mulai Januari 2025, setiap Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan memiliki dua kolom tambahan yang mencantumkan opsen PKB dan opsen BBNKB. Penambahan kolom ini bertujuan untuk memberikan transparansi yang lebih jelas kepada pemilik kendaraan mengenai rincian pajak yang mereka bayarkan. Dengan adanya kolom tambahan ini, pemilik kendaraan akan lebih mudah untuk memahami bahwa pajak yang mereka bayar mencakup komponen tertentu yang dialokasikan untuk pembangunan daerah setempat.
Penting untuk ditekankan bahwa pemberlakuan opsen PKB dan opsen BBNKB ini tidak akan menambah beban pajak bagi masyarakat atau Wajib Pajak. Kedua opsen ini bukanlah pajak baru, melainkan bagian dari pajak yang sudah ada sebelumnya, namun dengan pencatatan yang lebih terperinci. Bahkan, dengan diterapkannya Undang-Undang HKPD, tarif untuk PKB dan BBNKB mengalami penurunan yang cukup signifikan.
Sebagai contoh, tarif PKB untuk kepemilikan kendaraan pertama akan turun dari 2 persen menjadi 1,2 persen. Setelah penurunan ini, pemerintah daerah dapat mengenakan opsen PKB yang besarnya mencapai 66 persen dari pajak terutang. Begitu juga dengan BBNKB yang mengalami penurunan tarif. Ini berarti, beban yang harus ditanggung oleh Wajib Pajak menjadi lebih ringan dibandingkan dengan ketika pajak kendaraan bermotor masih mengacu pada UU 28/2009.
Dengan adanya opsen PKB dan BBNKB, sekarang terdapat kepastian bagi pemerintah daerah (Kabupaten/Kota) mengenai penerimaan mereka dari pajak kendaraan, tanpa bergantung pada mekanisme bagi hasil seperti yang ada sebelumnya. Tidak seperti sistem sebelumnya, di mana pemerintah daerah harus berbagi penerimaan dengan pemerintah provinsi, kini kabupaten/kota akan langsung menerima 66 persen dari penerimaan PKB dan BBNKB tanpa adanya mekanisme bagi hasil.
Mulai tahun 2025, STNK akan memuat tujuh komponen pajak yang harus dicantumkan, yaitu BBNKB, opsen BBNKB, PKB, opsen PKB, SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan), biaya administrasi STNK, dan biaya administrasi TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor). Penyesuaian ini juga akan diikuti dengan pembaruan format pada Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP), di mana dua kolom tambahan akan mencantumkan rincian mengenai opsen PKB dan opsen BBNKB untuk memberikan transparansi yang lebih jelas kepada masyarakat.
Mekanisme pembayaran untuk opsen PKB dan opsen BBNKB ini akan dilakukan bersamaan dengan pembayaran PKB dan BBNKB itu sendiri. Berdasarkan Modul PDRD yang diterbitkan, pembayaran opsen ini akan dilakukan melalui Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) atau Surat Bukti Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (TBPKP) yang akan memuat informasi tentang opsen pajaknya.
Berikut adalah mekanisme yang akan dijalankan dalam pembayaran opsen:
Dengan mekanisme ini, diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pemungutan pajak daerah, serta memperkuat kemandirian fiskal daerah untuk mendukung pembangunan yang lebih merata di seluruh wilayah Indonesia.
2025-06-16 15:39:49
2025-06-11 16:29:51
2025-06-06 06:40:08
Copyright @ 2022 PT Admin Pajak Teknologi All rights reserved