Masa Transisi Tarif PPN 12 Persen dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2025: Panduan bagi Wajib Pajak
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2025 (PER-01/PJ/2025) mengatur berbagai ketentuan penting terkait dengan pajak, salah satunya adalah mengenai masa transisi penggunaan faktur pajak dengan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen. Dalam peraturan ini, terdapat pengaturan yang memberikan kelonggaran bagi para pelaku usaha untuk menyesuaikan administrasi perpajakan mereka dengan adanya perubahan tarif PPN yang berlaku mulai tahun 2025.
Masa transisi ini ditetapkan selama tiga bulan, yaitu dari tanggal 1 Januari hingga 31 Maret 2025. Selama periode tersebut, Wajib Pajak masih diperbolehkan untuk menggunakan faktur pajak dengan tarif PPN sebesar 11 persen, tanpa nilai lain 11/12 yang biasanya diperlukan untuk menghitung Pajak Pertambahan Nilai. Kebijakan ini bertujuan untuk memudahkan Wajib Pajak dalam mengatur administrasi perpajakan mereka, mengingat adanya perubahan tarif yang cukup signifikan dalam peraturan perpajakan terbaru.
Direktur P2Humas, dalam penjelasannya, menekankan bahwa masa transisi tiga bulan ini dihadirkan dengan tujuan untuk memberikan kesempatan kepada pelaku usaha agar dapat menyesuaikan diri dan menghindari potensi sanksi. Dalam hal ini, perubahan kebijakan tarif PPN yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025 dapat memberi tantangan tersendiri bagi para pengusaha untuk melakukan penyesuaian secara tepat waktu. Oleh karena itu, pemerintah memberikan kelonggaran waktu agar Wajib Pajak dapat mempersiapkan diri dengan baik.
Menurut Pasal 4 PER-01/PJ/2025, terdapat aturan yang mengatur tentang faktur pajak dan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak selama masa transisi. Peraturan ini berlaku untuk transaksi impor dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak (BKP), penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP), serta pemanfaatan BKP tidak berwujud atau JKP yang sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024. Dalam masa transisi ini, faktur pajak yang diterbitkan sejak 1 Januari hingga 31 Maret 2025 bisa mencantumkan dua pilihan tarif PPN, yaitu:
Sebagai informasi tambahan, Pasal 2 ayat (2) dalam peraturan ini mengatur bahwa faktur pajak atau dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak wajib dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk setiap penyerahan BKP atau JKP sebagaimana yang tercantum dalam PMK Nomor 131 Tahun 2024. Ketentuan ini berlaku apabila faktur pajak dan dokumen tersebut sudah memuat informasi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Sesuai dengan Pasal 2 ayat (2) PER-01/PJ/2025, faktur pajak yang diterbitkan dalam masa transisi harus memuat beberapa informasi penting yang berkaitan dengan penyerahan BKP dan/atau JKP. Informasi yang harus tercantum di dalam faktur pajak antara lain adalah:
Dalam beberapa situasi, faktur pajak bisa dibuat tanpa mencantumkan identitas pembeli serta nama dan tanda tangan penjual, terutama dalam transaksi yang dilakukan oleh pedagang eceran kepada konsumen akhir. Namun, pengecualian ini tidak berlaku untuk beberapa jenis penyerahan barang atau jasa tertentu yang tercantum dalam peraturan.
Terdapat beberapa pengecualian terkait kewajiban mencantumkan identitas pembeli dan tanda tangan dalam faktur pajak, khususnya untuk penyerahan barang atau jasa tertentu. Pengecualian ini berlaku untuk transaksi yang melibatkan:
Pengecualian tersebut bertujuan untuk mempermudah proses administrasi bagi jenis transaksi yang biasanya melibatkan konsumen dalam jumlah besar atau transaksi antar badan usaha, yang mungkin tidak memerlukan rincian identitas secara mendalam untuk setiap transaksi.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2025 memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak untuk menyesuaikan diri dengan perubahan tarif PPN yang mulai berlaku pada tahun 2025. Masa transisi tiga bulan yang diberikan, yaitu dari 1 Januari hingga 31 Maret 2025, diharapkan dapat memberikan kesempatan bagi para pelaku usaha untuk melakukan penyesuaian administrasi dengan lebih lancar, sekaligus menghindari potensi sanksi akibat ketidaksesuaian dalam penerbitan faktur pajak. Adanya ketentuan mengenai keterangan yang harus dicantumkan dalam faktur pajak, serta pengecualian untuk beberapa jenis barang dan jasa, menjadi hal yang penting untuk diperhatikan agar proses perpajakan dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
2025-06-16 15:39:49
2025-06-11 16:29:51
2025-06-06 06:40:08
Copyright @ 2022 PT Admin Pajak Teknologi All rights reserved