Mulai 1 Januari 2025, Presiden Indonesia secara resmi memberlakukan sistem Core Tax, sebuah langkah terobosan dalam dunia perpajakan yang dirancang untuk memberikan kemudahan lebih bagi Wajib Pajak (WP) di seluruh negeri. Dengan adanya sistem ini, berbagai prosedur perpajakan yang dulu rumit kini menjadi lebih sederhana dan efisien. Salah satunya adalah dalam pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Dalam sistem Core Tax, Wajib Pajak tidak lagi perlu mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) secara fisik untuk mendaftarkan NPWP, karena seluruh proses dapat dilakukan secara online. Lantas, bagaimana cara melakukannya? Berikut adalah lima langkah mudah yang dapat Anda ikuti untuk mendaftar NPWP secara daring melalui Core Tax, berdasarkan penjelasan resmi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Proses pendaftaran NPWP kini dapat dilakukan dengan lebih fleksibel dan nyaman melalui situs resmi Core Tax di coretaxdjp.pajak.go.id. Anda dapat melaksanakan pendaftaran kapan saja dan di mana saja, tanpa harus meninggalkan rumah atau kantor. Proses yang sebelumnya memakan waktu dan tenaga kini menjadi jauh lebih praktis berkat teknologi digital yang diintegrasikan dalam sistem Core Tax.
Berikut ini adalah lima tahapan pendaftaran NPWP yang dapat dilakukan melalui Core Tax:
Akses Situs Web Core Tax
Langkah pertama adalah membuka laman resmi https://coretaxdjp.pajak.go.id/ di perangkat Anda. Pastikan koneksi internet Anda stabil agar proses berlangsung lancar.
Pilih ‘Daftar di Sini’ dan Tentukan Kategori Wajib Pajak
Setelah halaman terbuka, pilih opsi ‘Daftar di Sini’. Anda akan diminta untuk memilih kategori Wajib Pajak yang sesuai dengan status Anda, kemudian ikuti petunjuk yang ditampilkan pada layar.
Masukkan Data Kontak dan Verifikasi
Selanjutnya, Anda akan diminta untuk memasukkan alamat email dan nomor ponsel aktif. Sistem Core Tax akan mengirimkan kode One-Time Password (OTP) ke nomor ponsel yang Anda daftarkan. Masukkan kode OTP tersebut ke dalam kolom yang tersedia untuk melakukan verifikasi.
Masukkan Identitas Wajib Pajak
Pada tahap ini, Anda harus memastikan bahwa data yang dimasukkan pada bagian ‘Identitas Wajib Pajak’ sesuai dengan data yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP). Hal ini penting untuk memastikan keakuratan informasi.
Penyelesaian Pendaftaran dan Penerimaan NPWP
Setelah semua langkah selesai, periksa email yang telah Anda daftarkan. Sistem Core Tax akan mengirimkan Nomor NPWP Anda serta cetakan NPWP dalam format PDF yang bisa langsung Anda unduh dan simpan.
Tidak hanya mempermudah pendaftaran NPWP, Core Tax juga merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengintegrasikan berbagai proses perpajakan menjadi lebih efisien dan transparan. Sistem ini, yang dibangun dengan cermat sejak tahun 2021, menggabungkan lebih dari 21 proses bisnis yang berbeda, termasuk pendaftaran, pengawasan kewilayahan, pengelolaan Surat Pemberitahuan (SPT), pembayaran pajak, pengelolaan data pihak ketiga, pertukaran informasi, serta manajemen risiko kepatuhan, dan banyak lagi.
Salah satu fitur tambahan yang sangat berguna adalah adanya layanan bantuan untuk Wajib Pajak yang memerlukan konsultasi lebih lanjut mengenai Core Tax. Anda dapat memanfaatkan helpdesk, layanan konsultasi, atau mengikuti kelas pajak yang disediakan di KPP terdekat. Untuk informasi lebih lanjut mengenai sistem Core Tax serta buku panduan penggunaannya, Anda bisa mengunjungi https://pajak.go.id/reformdjp/coretax/.
Dengan hadirnya sistem Core Tax ini, pemerintah berharap dapat menciptakan sistem perpajakan yang lebih modern, terintegrasi, dan ramah bagi Wajib Pajak, sehingga dapat meningkatkan kepatuhan pajak sekaligus mendukung perekonomian negara.
2025-06-16 15:39:49
2025-06-11 16:29:51
2025-06-06 06:40:08
Copyright @ 2022 PT Admin Pajak Teknologi All rights reserved