Artikel Detail

Ditien Bea dan Cukai (DJBC): 60 Perusahaan Memanfaatkan Relaksasi Pelunasan Cukai

Dalam perkembangan terbaru, Ditien Bea dan Cukai (DJBC) mencatat bahwa sebanyak 60 perusahaan di Indonesia telah memanfaatkan kebijakan relaksasi pelunasan cukai selama 90 hari. Relaksasi ini berlaku hingga tanggal 15 Mei 2023.


Dirjen Bea dan Cukai, Askolani, menjelaskan bahwa kebijakan relaksasi tersebut telah diatur dalam PER-4/BC/2023. Dengan adanya relaksasi ini, perusahaan diberi kelonggaran untuk melunasi cukai dalam waktu 90 hari, dibandingkan dengan batas normal selama 2 bulan. Perhitungan dimulai sejak tanggal dokumen pemesanan pita cukai.


Askolani menambahkan bahwa saat ini sudah ada 60 pabrik yang memanfaatkan kebijakan relaksasi ini, sehingga masa pelunasan pita cukai diperpanjang dari 2 bulan menjadi 3 bulan. Nilai pelunasan cukai yang tercapai mencapai sekitar Rp15 triliun.


Kebijakan relaksasi ini memberikan manfaat yang signifikan bagi perusahaan dalam mengelola kewajiban cukai mereka. Dengan waktu pelunasan yang lebih lama, perusahaan dapat mengatur keuangan mereka dengan lebih baik dan menghindari potensi sanksi atau denda akibat keterlambatan pelunasan.


Dalam konteks yang lebih luas, relaksasi pelunasan cukai ini juga dapat memberikan dampak positif terhadap perekonomian Indonesia. Perusahaan-perusahaan yang memanfaatkannya dapat memiliki likuiditas yang lebih baik, sehingga dapat mengalokasikan dana mereka untuk kegiatan operasional, pengembangan produk, dan investasi yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi.


Selain itu, relaksasi ini juga mencerminkan respons pemerintah terhadap situasi yang tengah dihadapi oleh dunia usaha. Dalam kondisi yang masih dipengaruhi oleh pandemi COVID-19, langkah-langkah seperti ini membantu meringankan beban perusahaan dan memperkuat daya tahan sektor industri.


DJBC tetap berkomitmen untuk memberikan dukungan dan fasilitas yang dibutuhkan oleh perusahaan dalam menjalankan kegiatan bisnis mereka. Selaras dengan itu, pemerintah terus berupaya meningkatkan efisiensi dan kecepatan dalam proses administrasi cukai, serta melakukan pengawasan yang ketat untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan dan ketentuan yang berlaku.


Dengan adanya kebijakan relaksasi pelunasan cukai ini, diharapkan dapat mendorong pertumbuhan dan perbaikan kondisi bisnis di Indonesia. DJBC akan terus memantau dan memperbarui kebijakan-kebijakan yang mendukung kegiatan ekonomi, sehingga dapat menciptakan lingkungan usaha yang kondusif dan berkelanjutan bagi perusahaan di Indonesia.