Artikel Detail

Pahami Konsekuensi Denda Jika Pengajuan Keberatan Pajak Tidak Disetujui

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024: Pengaturan Keberatan Pajak dan Sanksi Administrasi


Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118 Tahun 2024 memberikan penjelasan yang lebih mendalam mengenai tata cara pengajuan keberatan atas ketetapan pajak, serta sanksi administratif yang dapat dikenakan kepada Wajib Pajak yang mengajukan keberatan yang ditolak. Regulasi ini menjelaskan mekanisme yang harus diikuti oleh Wajib Pajak, serta sanksi yang muncul apabila pengajuan keberatan mereka tidak diterima.


Sanksi Administratif Jika Keberatan Pajak Ditolak


Dalam hal pengajuan keberatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak ditolak atau hanya dikabulkan sebagian, mereka akan dikenakan sanksi administratif berupa denda. Denda yang dimaksudkan adalah 30 persen dari jumlah pajak yang tercantum dalam Surat Keputusan Keberatan, setelah dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelumnya oleh Wajib Pajak sebelum mengajukan keberatan. Ketentuan ini berlaku sebagaimana yang dijelaskan dalam Pasal 25 ayat (9) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).


Ketentuan Sanksi Administratif Denda


Sanksi administratif berupa denda sebesar 30 persen juga dikenakan dalam situasi berikut:


  • -Jika Surat Keputusan Keberatan menyebabkan penambahan jumlah pajak yang     masih harus dibayar oleh Wajib Pajak.
  • -Jika pengajuan banding terhadap Surat Keputusan Keberatan berujung pada putusan banding yang menyatakan tidak diterima.
  • -Jika Wajib Pajak mengajukan banding, namun kemudian mencabutnya.


Namun, ada beberapa kondisi di mana sanksi berupa denda sebesar 30 persen ini tidak berlaku, antara lain:


  • -Jika Wajib Pajak memutuskan untuk mencabut pengajuan keberatannya.
  • -Jika pengajuan keberatan Wajib Pajak tidak memenuhi syarat yang telah ditentukan, seperti yang dijelaskan dalam Pasal 13 ayat (2).
  • -Jika Wajib Pajak mengajukan banding terhadap Surat Keputusan Keberatan.


Pengecualian Sanksi pada Beberapa Kasus


Selain itu, ketentuan sanksi administratif berupa denda ini juga tidak berlaku untuk Surat Keputusan Keberatan yang terkait dengan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Dalam situasi ini, jika pengajuan banding atau peninjauan kembali diajukan terhadap Surat Keputusan Keberatan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang atau Surat Ketetapan Pajak PBB, dan permohonan banding tersebut ditolak atau dikabulkan sebagian, Wajib Pajak tidak akan dikenakan denda.


Ketentuan Pengajuan Keberatan Pajak


PMK 118 Tahun 2024 juga mengatur secara rinci tentang jenis-jenis keputusan pajak yang dapat diajukan keberatannya. Wajib Pajak memiliki hak untuk mengajukan keberatan atas berbagai surat ketetapan pajak, yang meliputi:


  1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
  2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT)
  3. Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN)
  4. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)
  5. Pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku
  6. Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Terutang
  7. Surat Ketetapan Pajak PBB


Wajib Pajak hanya dapat mengajukan keberatan terhadap materi atau isi yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak (SKP), termasuk jumlah pajak yang terutang, serta hal-hal lain yang berkaitan dengan kewajiban perpajakannya.


Proses dan Persyaratan Pengajuan Keberatan


Lebih lanjut, dalam hal pengajuan keberatan, Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan atas beberapa hal yang terkait dengan ketetapan pajak, seperti:


  • Jumlah pajak yang tercantum dalam SKP yang dirasa tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
  • Besaran pajak yang dianggap tidak sesuai dengan peraturan yang ada.
  • Pemotongan atau pemungutan pajak yang dilakukan oleh pihak ketiga yang dianggap tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  • Penetapan besarnya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dianggap salah dalam Surat Ketetapan Pajak PBB.


Wajib Pajak juga perlu memperhatikan persyaratan dan prosedur yang ditentukan untuk memastikan bahwa pengajuan keberatan mereka dipertimbangkan secara sah. Pengajuan keberatan yang tidak memenuhi persyaratan formal bisa saja tidak dipertimbangkan oleh pihak berwenang.


Kesimpulan


Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024 memberikan pemahaman yang jelas mengenai bagaimana Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan terhadap ketetapan pajak yang dirasa tidak sesuai. Namun, penting untuk diingat bahwa jika keberatan tersebut ditolak atau hanya dikabulkan sebagian, Wajib Pajak dapat dikenakan denda administratif sebesar 30 persen dari jumlah pajak yang terutang, kecuali dalam kondisi-kondisi tertentu. Oleh karena itu, penting bagi setiap Wajib Pajak untuk memahami dengan baik ketentuan ini, serta mengikuti prosedur pengajuan keberatan yang telah ditetapkan, untuk menghindari sanksi yang merugikan.