Artikel Detail

Pemerintah telah Mengumumkan Perpanjangan Insentif PPN untuk Rumah Tapak dan Rusun

Pemerintah Indonesia telah mengumumkan perpanjangan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun (rusun) yang ditanggung oleh pemerintah (PPN-DTP) hingga tahun anggaran 2025. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2025 yang mulai berlaku pada tanggal 4 Februari 2025. Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), kebijakan ini merupakan kelanjutan dari program serupa yang telah dijalankan pada tahun 2023 dan 2024.


Langkah ini memiliki tujuan strategis untuk mendukung sektor properti yang memainkan peran vital dalam perekonomian Indonesia. Pemerintah berharap, dengan memperpanjang insentif PPN ini, sektor properti dapat terus berkembang, yang pada gilirannya akan mendorong pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan. Hal ini karena sektor properti memiliki dampak besar terhadap berbagai sektor lain, mulai dari konstruksi, bahan bangunan, hingga jasa keuangan. Dengan adanya insentif ini, diharapkan masyarakat semakin termotivasi untuk membeli rumah, yang pada akhirnya memberikan kontribusi positif terhadap perekonomian negara.


Dalam kerangka kebijakan ekonomi yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan rakyat, pemberian insentif PPN-DTP ini diharapkan bisa menjaga daya beli masyarakat serta mendorong pertumbuhan sektor ekonomi lainnya. Sesuai dengan ketentuan PMK-13/2025, insentif PPN ini akan berlaku untuk transaksi rumah tapak dan rusun yang dilakukan antara 1 Januari hingga 30 Juni 2025. Untuk pembelian properti dengan harga jual hingga Rp2 miliar, pembeli akan mendapatkan insentif PPN sebesar 100 persen, artinya seluruh PPN yang terutang akan ditanggung oleh pemerintah.


Namun, untuk properti dengan harga jual di atas Rp2 miliar hingga Rp5 miliar, hanya bagian harga hingga Rp2 miliar yang mendapatkan insentif penuh, sementara sisa harga akan dikenakan PPN normal. Untuk transaksi yang dilakukan antara 1 Juli hingga 31 Desember 2025, insentif yang diberikan akan berkurang menjadi 50 persen dari PPN yang terutang untuk harga jual hingga Rp2 miliar. Meski demikian, properti yang harganya di atas Rp2 miliar hingga Rp5 miliar tetap mendapatkan insentif untuk bagian harga yang berada dalam batas Rp2 miliar tersebut.


Sebagai contoh, jika seseorang membeli rumah seharga Rp2 miliar pada 14 Februari 2025, maka seluruh PPN-nya akan ditanggung oleh pemerintah. Sebaliknya, jika membeli rumah seharga Rp2,5 miliar, PPN yang terutang akan tetap dihitung sesuai dengan bagian harga yang melebihi Rp2 miliar, yakni sekitar Rp55 juta.


Penting untuk dicatat bahwa insentif ini tidak berlaku untuk rumah tapak atau satuan rusun yang sebelumnya sudah mendapatkan fasilitas pembebasan PPN. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa insentif tepat sasaran dan hanya diberikan kepada pembeli yang benar-benar membutuhkan bantuan untuk memiliki rumah. Selain itu, untuk memenuhi syarat memperoleh insentif ini, rumah yang dibeli haruslah unit baru yang siap huni, dilengkapi dengan kode identitas rumah, serta merupakan penjualan pertama dari pengembang atau Pengusaha Kena Pajak (PKP). Pembayaran uang muka atau cicilan pertama juga harus dilakukan mulai 1 Januari 2025 agar pembeli dapat memperoleh insentif PPN.


Fasilitas ini hanya berlaku untuk satu unit rumah atau apartemen per orang, baik untuk WNI maupun WNA yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Dengan adanya insentif PPN-DTP ini, pemerintah berharap semakin banyak masyarakat yang tertarik untuk membeli rumah pada tahun 2025, yang akan berkontribusi pada pertumbuhan pasar properti dan dampak positif pada perekonomian Indonesia secara keseluruhan.