Bea Cukai Indonesia Kolaborasi dengan Negara ASEAN dalam Skema AAMRA untuk Mempermudah Perdagangan Internasional
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Indonesia secara resmi mengumumkan kolaborasinya dengan empat negara ASEAN—Malaysia, Singapura, Thailand, dan Brunei Darussalam—dalam kerangka ASEAN Authorized Economic Operator Mutual Recognition Arrangement (AAMRA). Kerja sama ini membuka jalan bagi pengakuan bersama terhadap program Authorized Economic Operator (AEO) yang diterapkan di masing-masing negara. Dengan adanya kesepakatan ini, proses perdagangan internasional antara eksportir dan importir akan menjadi lebih efisien.
Menurut Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, AEO adalah program yang bertujuan untuk mendukung kelancaran perdagangan internasional, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 227/PMK.04/2014. Program ini memberikan kemudahan prosedur dan pengurangan risiko bagi pelaku usaha yang telah memenuhi persyaratan kepatuhan terhadap aturan kepabeanan dan prosedur perdagangan internasional.
Sementara itu, AAMRA merupakan kesepakatan yang mengadopsi konsep Mutual Recognition Agreement (MRA), yang memungkinkan pengakuan status AEO antarnegara. Dengan kesepakatan ini, program AEO Indonesia akan mendapatkan pengakuan di negara-negara mitra seperti Malaysia, Singapura, Thailand, dan Brunei Darussalam.
Mulai diterapkan penuh sejak 1 Oktober 2024, kerja sama ini memberikan manfaat besar bagi eksportir dan importir di Indonesia. Keuntungan utama yang dapat dirasakan oleh pelaku perdagangan internasional antara lain:
Efisiensi yang Lebih Tinggi
Keamanan yang Terjamin
Peluang Perdagangan yang Lebih Luas
Penguatan Kemitraan Ekonomi
Eksportir yang terdaftar dalam program AEO di Indonesia, serta importir baik yang terdaftar maupun tidak terdaftar dalam program AEO, dapat menikmati fasilitasi dalam proses customs clearance. Tentunya, hal ini memerlukan pemahaman mengenai pedoman implementasi AAMRA yang tertuang dalam Guideline for the Submission of Import or Export Declarations for the Implementation of AAMRA.
Untuk memaksimalkan manfaat dari kerja sama ini, eksportir dan importir perlu memahami prosedur yang telah diatur dalam panduan AAMRA, di antaranya:
Eksportir AEO di Indonesia harus menginformasikan data penting seperti nama perusahaan, alamat, nomor identifikasi pedagang (TIN), serta tanggal otorisasi AEO kepada pembeli di negara mitra. Jika diperlukan, pembeli dapat melakukan konsultasi dengan kantor bea cukai di negara asal barang.
Importir di Indonesia (baik yang terdaftar maupun tidak dalam AEO) yang mengimpor barang dari perusahaan AEO di negara mitra perlu mencantumkan nomor dan tanggal TIN dari perusahaan tersebut dalam dokumen pabean impor sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Guideline AAMRA.
Keberhasilan implementasi AAMRA ini tidak terlepas dari dukungan penuh pemerintah, para pelaku usaha (baik importir maupun eksportir), serta masyarakat dalam mematuhi pedoman AEO. Kontribusi seluruh pihak terkait sangat penting untuk meningkatkan efisiensi, keamanan, serta memperluas peluang perdagangan di ASEAN.
Ke depannya, Indonesia berharap dapat terus berkomitmen untuk menerapkan standar terbaik dalam operasional kepabeanan dan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam perdagangan internasional mendapat manfaat maksimal dari kerjasama ini. Dengan adanya implementasi AAMRA, Indonesia semakin memperkokoh posisinya di pasar global dan membuka peluang yang lebih besar bagi eksportir dan importir untuk meningkatkan daya saing dan efisiensi bisnis mereka.
2025-06-16 15:39:49
2025-06-11 16:29:51
2025-06-06 06:40:08
Copyright @ 2022 PT Admin Pajak Teknologi All rights reserved