Pemerintah Indonesia baru saja mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2025 mengenai Prosedur Pemeriksaan Pajak, yang mulai berlaku sejak 14 Februari 2025. Regulasi ini memberi kejelasan tentang siapa saja Wajib Pajak yang akan diperiksa oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memastikan kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan mereka.
Lingkup Pemeriksaan untuk Memverifikasi Kepatuhan Pajak
Pemeriksaan yang bertujuan untuk memverifikasi kepatuhan ini dapat mencakup satu jenis pajak, beberapa jenis pajak, atau bahkan seluruh jenis pajak. Pemeriksaan juga dapat dilakukan untuk satu atau lebih masa pajak, atau untuk satu tahun pajak penuh. Pemeriksaan juga mencakup Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), yang termasuk dalam objek pajak yang dapat diperiksa. Beberapa jenis pajak yang diperiksa meliputi:
Syarat-Syarat Wajib Pajak yang Akan Dikenakan Pemeriksaan
Peraturan Menteri Keuangan No. 15 Tahun 2025 menjelaskan beberapa kondisi yang menjadi dasar DJP untuk melakukan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak. Berikut adalah kriteria-kriteria tersebut:
2025-06-16 15:39:49
2025-06-11 16:29:51
2025-06-06 06:40:08
Copyright @ 2022 PT Admin Pajak Teknologi All rights reserved