Artikel Detail

Keputusan Mahkamah Konstitusi: Pasal 5 UU Pengadilan Pajak Dikaji Ulang

Pada Kamis (25/5/2023), Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan keputusannya terkait permohonan uji materiil terhadap UU Pengadilan Pajak. Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa Pasal 5 ayat (2) UU tersebut dinilai tidak konsisten, tidak sesuai, atau bertentangan dengan prinsip negara hukum dan kemerdekaan kekuasaan kehakiman.


Permohonan uji materiil tersebut mengemukakan bahwa seluruh badan peradilan yang berada di bawah kekuasaan Mahkamah Agung (MA) seharusnya menjadi satu kesatuan yang terjamin kemerdekaannya. Kemerdekaan tersebut diperlukan dalam menjalankan kekuasaan kehakiman guna menyelenggarakan peradilan dan menegakkan hukum serta keadilan.


Dalam argumennya, pemohon juga mengutip sebagian isi dari buku berjudul "Lembaga Peradilan Pajak di Indonesia: Persoalan, Tantangan, dan Tinjauan di Beberapa Negara" yang ditulis oleh Darussalam dan Danny Septriadi, pendiri DDTC, serta Yurike Yuki, Assistant Manager DDTC Consulting. Pemohon menyampaikan bahwa meskipun legislasi menyatakan bahwa Pengadilan Pajak adalah badan peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman, namun dalam praktiknya pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan masih dilakukan oleh Kementerian Keuangan.


Keputusan MK ini menimbulkan pertanyaan dan perlu kajian lebih lanjut terkait konsistensi dan independensi Pengadilan Pajak dalam menjalankan tugasnya. Pengadilan Pajak memiliki peran penting dalam menyelesaikan sengketa pajak dan memastikan keadilan bagi para wajib pajak. Dengan mengkaji ulang Pasal 5 UU Pengadilan Pajak, diharapkan akan tercapai keselarasan dengan prinsip negara hukum dan memperkuat kemerdekaan kekuasaan kehakiman.


Keputusan ini juga dapat memberikan dampak positif bagi sistem peradilan di Indonesia, terutama dalam menjaga prinsip negara hukum yang adil dan merata. Kemerdekaan lembaga peradilan, termasuk Pengadilan Pajak, menjadi landasan penting dalam menegakkan hukum dan memberikan kepastian bagi pelaku usaha serta wajib pajak.


Pemerintah dan semua pihak terkait diharapkan dapat mengkaji dan merespons dengan bijaksana terhadap keputusan ini. Langkah-langkah selanjutnya perlu diambil untuk memastikan konsistensi, transparansi, dan keadilan dalam sistem peradilan pajak. Keberlanjutan dan perbaikan sistem peradilan pajak menjadi bagian penting dalam meningkatkan iklim investasi dan menciptakan kepastian hukum di Indonesia.