Artikel Detail

PMK 4 tahun 2025 Resmi Dikeluarkan, Mengatur Perubahan Aturan Kepabeanan dan Pajak untuk Barang Kiriman

Perubahan Baru dalam Regulasi Impor dan Ekspor Barang Kiriman: PMK Nomor 4 Tahun 2025


Menteri Keuangan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2025 sebagai revisi kedua terhadap PMK Nomor 96 Tahun 2023 yang mengatur Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman. Regulasi baru ini mulai berlaku pada 5 Maret 2025 dan telah mendapat penjelasan dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).


Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai menyatakan bahwa penerbitan PMK Nomor 4 Tahun 2025 bertujuan untuk menyempurnakan regulasi sebelumnya, dengan mempertimbangkan beberapa faktor. Salah satunya adalah kebutuhan untuk menyederhanakan prosedur fiskal dalam impor barang kiriman yang mendukung kelancaran dan kecepatan proses bisnis. Selain itu, regulasi ini juga diharapkan selaras dengan ketentuan lainnya, seperti pembatasan barang tertentu yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024.


Faktor lainnya termasuk upaya untuk memberikan kemudahan fasilitas fiskal kepada jemaah haji yang mengalami waktu tunggu yang panjang. Juga, diharapkan regulasi ini memberi penghargaan kepada WNI yang memperoleh hadiah internasional, serta mendukung ekspor dengan membuka skema barang kiriman untuk kegiatan ekspor oleh perusahaan berfasilitas.


Dengan penerbitan PMK Nomor 4 Tahun 2025, Bea Cukai terus berinovasi untuk meningkatkan kualitas layanan serta memberikan kepastian hukum terkait impor dan ekspor barang kiriman. Aturan ini juga diharapkan dapat menjawab pertanyaan masyarakat tentang regulasi barang kiriman.


Poin-Poin Perubahan dalam Kepabeanan dan Pajak atas Barang Kiriman


Berdasarkan latar belakang tersebut, terdapat beberapa perubahan penting dalam PMK Nomor 4 Tahun 2025 yang mencakup:


  1. Re-definisi Barang Kiriman
    Terdapat penyesuaian definisi antara barang kiriman hasil perdagangan dan barang kiriman pribadi. Barang hasil perdagangan mengacu pada barang yang diperdagangkan antar penjual dan pembeli, sementara barang kiriman pribadi ditujukan untuk penerima individu, bukan badan usaha.

  2. Penyampaian Consignment Note (CN)
    Waktu penyampaian CN diatur untuk tidak lebih dari satu hari setelah kedatangan barang kiriman. Namun, jika ada konfirmasi yang jelas kepada pengirim atau penerima, pengecualian dapat diterapkan.

  3. Skema Self-Assessment untuk Barang Kiriman
    Skema self-assessment dan sanksi denda hanya diterapkan pada barang kiriman yang diterima oleh badan usaha. Bagi penerima individu, sistem official assessment berlaku tanpa denda.

  4. Bea Masuk Tambahan (BMT) untuk Impor Barang Kiriman
    Barang kiriman yang diberitahukan melalui CN dengan nilai pabean lebih dari 3 hingga 1.500 dolar AS akan dikecualikan dari BMT. Pengecualian ini juga berlaku untuk barang kiriman jemaah haji dan hadiah perlombaan internasional.

  5. Pungutan untuk Nonkomoditas Tertentu
    Barang kiriman dengan nilai pabean antara 3 hingga 1.500 dolar AS dikenakan tarif bea masuk 7,5 persen, tetapi tidak dikenakan BMT atau Pajak Penghasilan (PPh). Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tetap berlaku sesuai ketentuan.

  6. Simplifikasi Tarif Bea Masuk pada Komoditas Tertentu
    Tarif bea masuk disederhanakan untuk delapan kelompok komoditas yang sebelumnya menggunakan tarif Most Favored Nation (MFN) menjadi tiga kategori: 0%, 15%, dan 25%. Buku ilmu pengetahuan, misalnya, dikenakan tarif bea masuk 0%, sedangkan barang seperti jam tangan dan kosmetik dikenakan tarif 15%.

  7. Fasilitas untuk Barang Kiriman Jemaah Haji
    Barang kiriman untuk jemaah haji mendapat fasilitas fiskal seperti pembebasan bea masuk dan PPh, dengan batasan nilai pabean maksimal USD 1.500 per pengiriman. Selain itu, ada batasan jumlah pengiriman, yaitu dua kali pengiriman. Jika batas ini dilampaui, bea masuk sebesar 7,5 persen akan diterapkan pada kelebihan nilai pabean.

  8. Hadiah Perlombaan Internasional
    Barang kiriman berupa hadiah internasional seperti medali atau trofi akan dibebaskan dari bea masuk, BMT, PPN, dan PPh, dengan ketentuan jumlahnya tidak melebihi satu item per kategori. Namun, hadiah berupa kendaraan bermotor atau barang yang dikenakan cukai dikecualikan dari relaksasi ini.

  9. Perubahan dalam Ketentuan Ekspor Barang Kiriman
    Beberapa perubahan dalam ketentuan ekspor barang kiriman, antara lain penegasan kewajiban penyampaian CN untuk barang kiriman yang memiliki berat kurang dari 30 kg. Untuk barang di atas 30 kg, eksportir harus menyampaikan pemberitahuan ekspor barang. Selain itu, dokumen pemberitahuan konsolidasi barang kiriman (PKBK) dipermudah untuk rekonsiliasi ekspor.