Artikel Detail

Tarif Pajak Reklame Naik Menjadi 25 Persen, Begini Cara Perhitungan dan Ketentuan Terbarunya

Pajak Reklame di Jakarta: Tarif 25 Persen dan Pentingnya Memahami Aturannya


Sejak diberlakukannya Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024, Jakarta memberlakukan pajak reklame dengan tarif yang mencapai 25 persen. Peraturan ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan bertujuan untuk mengatur serta mengoptimalkan pendapatan daerah dari sektor reklame. Oleh karena itu, penting bagi pengusaha dan pengiklan untuk memahami aturan pajak reklame dengan cermat, termasuk objek pajak, cara perhitungan, dan mekanisme pembayaran yang berlaku.


Pajak reklame dikenakan atas berbagai bentuk penyelenggaraan reklame, mulai dari billboard, spanduk, stiker, selebaran, hingga reklame digital seperti videotron dan megatron. Setiap individu atau badan usaha yang memasang reklame di wilayah DKI Jakarta wajib membayar pajak ini.


Objek pajak reklame mencakup segala bentuk iklan yang bertujuan untuk menarik perhatian publik. Beberapa jenis reklame yang dikenakan pajak antara lain:


  • Reklame papan, billboard, videotron, atau megatron
  • Reklame berbahan kain seperti banner dan spanduk
  • Reklame berupa stiker atau yang ditempelkan di tempat tertentu
  • Selebaran iklan
  • Reklame di kendaraan (seperti mobil, bus, motor)
  • Reklame udara (misalnya balon udara atau drone beriklan)
  • Reklame apung (terpasang di air atau sungai)
  • Reklame film atau slide
  • Reklame peragaan (seperti mannequin di depan toko)


Namun, ada juga jenis reklame yang tidak dikenakan pajak, seperti iklan di media elektronik (TV, radio, internet), label produk, papan nama usaha pribadi, reklame pemerintah, iklan politik atau sosial yang tidak bersifat komersial, serta reklame yang dipasang di tempat ibadah dan panti asuhan.


Cara Menghitung Pajak Reklame


Besaran pajak reklame dihitung berdasarkan nilai sewa reklame yang tercantum dalam kontrak sewa, apabila reklame dikelola oleh pihak ketiga. Jika reklame dikelola sendiri, nilai sewa dihitung berdasarkan beberapa faktor seperti:


  • Jenis reklame
  • Bahan yang digunakan
  • Lokasi pemasangan
  • Durasi tayang
  • Ukuran dan jumlah reklame


Apabila nilai kontrak tidak jelas atau dianggap tidak wajar, pemerintah akan menetapkan nilai sewa berdasarkan faktor-faktor di atas sesuai dengan Peraturan Gubernur.


Menurut Pasal 58 Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024, tarif pajak reklame adalah 25 persen dari nilai sewa reklame. Untuk mempermudah, berikut contoh perhitungannya:


  • Jika nilai sewa reklame adalah Rp10 juta, maka pajak yang harus dibayar adalah:
    Rp10.000.000 × 25% = Rp2.500.000.


Kewajiban Pembayaran Pajak Reklame


Pajak reklame wajib dibayar sejak reklame dipasang atau ditayangkan, yaitu ketika reklame tersebut sudah dapat dilihat oleh publik. Pembayaran pajak dilakukan sesuai dengan lokasi pemasangan reklame, untuk memastikan dana yang terkumpul masuk ke kas daerah yang mengelola sektor reklame.


Untuk reklame yang bergerak, seperti iklan di kendaraan (mobil, bus, motor), pajak dihitung berdasarkan lokasi tempat usaha penyelenggara reklame terdaftar, bukan berdasarkan lokasi operasi reklame. Hal ini memudahkan pemerintah daerah dalam memantau dan memungut pajak dari berbagai jenis reklame yang beredar, termasuk yang berpindah tempat.


Pajak Reklame sebagai Kontribusi Pembangunan Kota


Selain menjadi kewajiban bagi Wajib Pajak, pajak reklame juga berfungsi untuk mendukung pembangunan kota Jakarta. Pajak ini berperan dalam menciptakan lingkungan periklanan yang lebih tertib, estetis, dan berkelanjutan. Oleh karena itu, sangat penting bagi pelaku usaha untuk memahami aturan pajak reklame dengan baik, agar tetap mematuhi peraturan yang ada dan terhindar dari sanksi hukum.


Dengan kepatuhan terhadap regulasi ini, industri periklanan di Jakarta dapat terus berkembang secara sehat dan turut berkontribusi dalam pembangunan kota.