Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberi update enam penyempurnaan pengembangan core tax selama 10 – 15 Maret 2025. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP menegaskan bahwa penyempurnaan ini sebagai upaya untuk semakin mempermudah layanan kepada Wajib Pajak.
Berdasarkan hasil evaluasi dan pemantauan, core tax DJP telah mengalami peningkatan kinerja sistem, khususnya pada proses login, registrasi, penerbitan faktur pajak, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) masa, dan pembuatan bukti potong.
Hal ini terlihat dari penurunan yang signifikan pada waktu tunggu (latensi) di area layanan core tax pada periode akhir Februari 2025. Latensi login di awal Februari mencapai 4,1 detik menjadi 0,012 detik (12 milidetik) saat ini. Latensi registrasi 5,8 detik menjadi 0,045 detik (45 milidetik). Latensi penerbitan faktur pajak 10 detik menjadi saat ini 1,46 detik. Latensi pelaporan SPT [masa] 29,28 detik menjadi i 3,93 detik, dan latensi pembuatan bukti potong 16,6 detik menjadi 0,29 detik.
6 Penyempurnaan “Core Tax”
1. Perbaikan proses pelaporan dan validasi SPT masa:
2. Penguatan validasi data dan keamanan sistem:
3. Penyempurnaan pengelolaan dokumen:
4. Penyempurnaan proses pendaftaran dan aktivasi:
5. Penyempurnaan proses transaksi perpajakan:
6. Penyempurnaan fitur pada Akun Wajib Pajak:
2025-06-16 15:39:49
2025-06-11 16:29:51
2025-06-06 06:40:08
Copyright @ 2022 PT Admin Pajak Teknologi All rights reserved