Dokumen yang Perlu Dilampirkan dalam SPT Tahunan
Setiap Wajib Pajak (WP) yang melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) PPh Orang Pribadi harus melengkapi beberapa dokumen sebagai persyaratan. Dokumen-dokumen yang harus dilampirkan tergantung pada jenis formulir yang digunakan, antara lain:
Wajib Pajak yang menggunakan formulir SPT 1770S atau 1770SS: Mereka wajib menyertakan bukti potong sebagai bukti pembayaran pajak yang telah dipotong oleh pihak ketiga.
Wajib Pajak yang memilih metode Norma Perhitungan Penghasilan Neto (NPPN): Di sini, WP harus melampirkan perhitungan mengenai total pendapatan bruto yang diterima.
Wajib Pajak yang menggunakan pembukuan: Wajib melampirkan laporan keuangan sebagai bukti yang mendukung perhitungan pajak.
Selain itu, terdapat dokumen tambahan yang perlu dilampirkan sesuai dengan peraturan dalam Lampiran II PER-02/2019 mengenai prosedur pengajuan, penerimaan, dan pengolahan SPT. Berikut adalah beberapa dokumen yang perlu disertakan:
Surat Kuasa Khusus: Bagi mereka yang menggunakan jasa konsultan pajak, harus melampirkan beberapa dokumen berikut:
Fotokopi kartu izin praktik konsultan pajak.
Surat pernyataan yang menegaskan status konsultan pajak.
Fotokopi NPWP konsultan pajak.
Fotokopi bukti penerimaan SPT Tahunan yang telah disampaikan oleh konsultan pajak.
Bukti Pemotongan Zakat atau Sumbangan Keagamaan: Jika WP melakukan pembayaran zakat atau sumbangan keagamaan yang diwajibkan, dokumen tersebut harus dilampirkan.
Penghitungan PPh Terutang: Bagi Wajib Pajak yang memilih status pisah harta atau memiliki pembukuan terpisah, mereka juga harus melampirkan perhitungan pajak terutang yang relevan.
Berikut adalah panduan untuk melaporkan SPT Tahunan secara elektronik melalui e-Filing:
Kunjungi situs resmi di www.pajak.go.id dan masuk dengan akun Anda.
Masukkan NPWP, password, dan kode keamanan untuk login.
Setelah masuk, pilih menu "Lapor" dan kemudian klik pada e-Filing.
Tekan tombol Buat SPT, lalu jawab beberapa pertanyaan yang muncul sesuai dengan kondisi Anda.
Isi data yang diperlukan di formulir, seperti tahun pajak, status SPT Tahunan, dan pembetulan jika diperlukan.
Klik Langkah Selanjutnya untuk melanjutkan proses.
Sistem akan otomatis mendeteksi adanya data pembayaran pajak yang dipotong oleh pihak ketiga (misalnya, perusahaan pemberi kerja). Jika data sudah benar, pilih Ya, atau pilih Tidak jika ingin mengisi bukti potong secara manual.
Isi lampiran sesuai dengan penghasilan yang diperoleh, seperti bunga, royalti, atau sewa pada bagian A. Pada bagian B, masukkan penghasilan yang tidak dikenakan pajak. Di bagian C, isi daftar pemotongan atau pemungutan PPh berdasarkan bukti potong dari tempat kerja.
Lampiran berikutnya berisi data identitas, status perkawinan, serta NPWP suami/istri jika relevan.
Setelah data diisi, sistem akan menunjukkan status SPT Tahunan apakah nihil, kurang bayar, atau lebih bayar.
Jika ada kekurangan pembayaran pajak, sistem akan menampilkan petunjuk untuk melanjutkan pembayaran melalui e-Billing.
Centang kolom Setuju setelah memverifikasi bahwa semua data yang diisi sudah benar.
Terakhir, masukkan kode verifikasi yang dikirimkan ke alamat email Anda untuk menyelesaikan proses pelaporan.
Catatan Penting: Sebelum melaporkan SPT, pastikan Anda mengingat Electronic Filing Identification Number (EFIN). Jika lupa, Anda bisa mengajukan permohonan pemulihan EFIN melalui beberapa cara berikut:
Menghubungi Kring Pajak di nomor 1500200.
Menggunakan fitur Live Chat di www.pajak.go.id.
Mengakses melalui aplikasi M-Pajak.
Mengirim email ke lupa.efin@pajak.go.id.
Atau langsung datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat.
Dengan mengikuti langkah-langkah tersebut, Anda dapat melaporkan SPT Tahunan dengan mudah dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
2025-06-16 15:39:49
2025-06-11 16:29:51
2025-06-06 06:40:08
Copyright @ 2022 PT Admin Pajak Teknologi All rights reserved