Artikel Detail

Pengertian, Manfaat, dan Langkah-Langkah Pembuatan Bukti Potong Pajak untuk Instansi Pemerintah Menggunakan Coretax

Peran Penting Bukti Potong Pajak untuk Instansi Pemerintah dan Kemudahan Penggunaannya dengan Coretax


Bukti potong pajak memainkan peranan penting dalam memastikan bahwa kewajiban perpajakan telah dipenuhi dengan tepat. Ini juga berlaku bagi instansi pemerintah yang diharuskan untuk memungut atau memotong Pajak Penghasilan (PPh) dari berbagai transaksi yang dilakukan. Untuk memudahkan proses ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah meluncurkan sistem bukti potong elektronik yang dikenal dengan e-Bupot. Dengan adanya aplikasi Coretax, kini instansi pemerintah dapat lebih mudah dan efisien dalam membuat bukti potong, mengurangi risiko kesalahan, serta mempercepat proses pelaporan pajak.


Apa Itu Bukti Potong Pajak Instansi Pemerintah dan Apa Fungsinya?


Pada dasarnya, bukti potong pajak adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh pihak yang melakukan pemotongan atau pemungutan pajak, yang berfungsi sebagai bukti bahwa pajak telah dipotong dan disetorkan ke negara. Bagi pihak yang dikenakan pajak, bukti potong ini menjadi bukti sah bahwa pajak atas penghasilan mereka telah dipenuhi. Di sisi lain, bagi pihak yang melakukan pemotongan, bukti ini adalah dokumen yang menunjukkan bahwa kewajiban perpajakan telah dipenuhi dengan benar.


Bagi instansi pemerintah, bukti potong ini wajib diterbitkan ketika mereka melakukan pemotongan atau pemungutan atas PPh yang terutang, terkait dengan pembayaran yang dilakukan kepada wajib pajak. Jenis PPh yang dipotong atau dipungut mencakup PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 26.


Cara Mudah Membuat Bukti Potong Pajak dengan Coretax


Aplikasi Coretax dirancang untuk menyederhanakan proses administrasi perpajakan, terutama dalam pengelolaan bukti potong elektronik. Berikut adalah langkah-langkah untuk membuat bukti potong pajak instansi pemerintah melalui aplikasi Coretax:


  1. Login ke Coretax: Pertama, akses aplikasi Coretax dengan memasukkan username, password, dan kode keamanan, lalu klik “login”.

  2. Pilih Menu “e-Bupot”: Setelah masuk, pilih menu "e-Bupot" atau slip pemotongan, kemudian pilih opsi “bukti pemotongan bulanan pegawai tetap”.

  3. Klik “Create”: Pada layar e-Bupot, Anda akan melihat beberapa tombol: create, hapus, terbitkan, dan impor data. Untuk mengunggah bukti potong dalam jumlah besar, gunakan menu “Impor Data”. Jika ingin membuat bukti potong secara manual, pilih "Create e-Bupot".

  4. Isi Formulir yang Tersedia: Lengkapi formulir dengan data berikut:

    • Masa pajak.

    • Status wajib pajak, termasuk apakah merupakan pekerja asing.

    • NPWP, yang akan otomatis memunculkan data wajib pajak.

    • Status PTKP dan posisi wajib pajak.

    • Fasilitas perpajakan yang dimiliki wajib pajak.

    • Penghasilan bruto yang diterima wajib pajak.

  5. Perhitungan Pajak Otomatis: Sistem Coretax secara otomatis menghitung PPh yang dipotong berdasarkan penghasilan bruto yang telah dimasukkan.

  6. Klik “Submit”: Setelah semua data terisi dengan benar, klik “Submit” untuk menyimpan bukti potong elektronik.

  7. Terbitkan Bukti Potong: Pilih dokumen bukti potong yang ingin diterbitkan dan klik “Terbitkan”.

  8. Cek Bukti Potong yang Diterbitkan: Bukti potong yang sudah diterbitkan dapat dilihat melalui menu “Telah terbit”.


Dengan aplikasi Coretax, pembuatan bukti potong pajak menjadi lebih mudah, cepat, dan akurat, mendukung instansi pemerintah dalam memenuhi kewajiban perpajakan dengan lebih efisien.