Memasuki tahun 2025, sejumlah pemerintah provinsi di Indonesia kembali menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Inisiatif ini bertujuan meringankan beban finansial masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan para pemilik kendaraan dalam memenuhi kewajiban pajaknya.
Melalui kebijakan pemutihan ini, masyarakat diberikan kesempatan untuk melunasi pajak kendaraan tanpa harus membayar denda, bunga keterlambatan, ataupun tunggakan dari tahun-tahun sebelumnya. Berikut lima provinsi yang telah secara resmi mengumumkan pelaksanaan program ini di tahun 2025:
Pemerintah Provinsi Jawa Barat menawarkan pemutihan menyeluruh yang berlaku bagi kendaraan roda dua dan roda empat. Dalam program ini, seluruh tunggakan pajak dari tahun 2024 ke belakang dihapuskan. Wajib Pajak hanya perlu membayar pajak untuk tahun berjalan, yaitu 2025. Selain itu, biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) juga dibebaskan. Langkah ini diharapkan dapat mengaktifkan kembali kepatuhan pajak dari para pemilik kendaraan yang sebelumnya menunggak.
Di Aceh, pemutihan lebih difokuskan pada penghapusan pajak progresif kendaraan. Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Gubernur Aceh Nomor 40 Tahun 2023, dan ditujukan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat serta meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Program ini berlangsung cukup panjang, hingga akhir tahun 2025.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah turut meluncurkan kebijakan penghapusan denda serta pokok pajak tertunggak. Dengan program ini, para pemilik kendaraan tidak lagi dibebani denda atau bunga atas tunggakan lama, namun tetap diwajibkan membayar pajak kendaraan tahun 2025. Ini merupakan kesempatan emas untuk memperbaiki catatan administrasi kendaraan tanpa beban masa lalu.
Provinsi Banten menggelar program pemutihan yang berfokus pada penghapusan denda keterlambatan pajak kendaraan. Wajib Pajak cukup membayar pajak pokok, tanpa dikenai tambahan sanksi. Program ini berlaku di seluruh kantor Samsat yang tersebar di wilayah Banten.
Kalimantan Timur tak ketinggalan mengadakan program serupa. Warga yang memiliki tunggakan pajak dapat melunasi kewajiban mereka tanpa harus membayar denda atau beban tunggakan dari tahun-tahun sebelumnya. Program ini menjadi angin segar bagi masyarakat yang ingin memulai kembali dengan kepatuhan pajak dari nol.
Program pemutihan ini menjadi langkah strategis dalam membangun kembali kesadaran perpajakan sekaligus sebagai upaya daerah meningkatkan penerimaan dari sektor pajak kendaraan. Masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan peluang ini sebelum masa program berakhir.
2025-06-16 15:39:49
2025-06-11 16:29:51
2025-06-06 06:40:08
Copyright @ 2022 PT Admin Pajak Teknologi All rights reserved