Artikel Detail

Pengertian dan Ketentuan Faktur Pajak Digunggung untuk PKP PE

Faktur pajak digunggung adalah kumpulan bukti pungutan pajak yang tidak mencantumkan identitas pembeli dan tanda tangan penjual. Faktur ini berlaku khusus bagi Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran (PKP PE). Istilah "digunggung" ini dijelaskan dalam Pasal 7(1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-29/PJ/2015, yang memungkinkan PKP PE melaporkan faktur pajak dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PP 1111 AB dengan menggunakan cara digunggung.


Berikut ini adalah syarat penggunaan faktur pajak digunggung untuk penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP):


1. Dilakukan pada tempat penjualan eceran atau penyerahan langsung kepada konsumen akhir, atau langsung dari satu tempat konsumen akhir ke tempat konsumen akhir lainnya.

2. Penjualan dilakukan secara langsung kepada konsumen akhir tanpa adanya penawaran, pemesanan tertulis, kontrak, atau lelang.

3. Penyerahan BKP dan JKP biasanya dilakukan secara tunai, di mana penjual langsung menyerahkan BKP, atau penjual langsung membawa BKP yang dibelinya.


Adapun keterangan yang harus tercantum dalam Faktur Pajak Digunggung meliputi:


1. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP.

2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang dipungut.

3. Jenis barang atau jasa, jumlah harga jual atau penggantian, dan potongan harga.

4. Kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan faktur pajak.


Pemahaman mengenai faktur pajak digunggung sangat penting bagi PKP PE dalam menjalankan kewajibannya dalam hal pelaporan dan pembayaran pajak. Dengan mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan, PKP PE dapat memastikan ketaatan terhadap peraturan perpajakan dan kontribusi yang tepat kepada negara.


Penting bagi PKP PE untuk memahami bahwa faktur pajak digunggung memiliki batasan penggunaan yang spesifik. Untuk transaksi lainnya, di luar syarat-syarat yang telah disebutkan, penggunaan faktur pajak dengan identitas pembeli dan tanda tangan penjual tetap diperlukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian, pemahaman yang jelas mengenai faktur pajak digunggung dapat membantu PKP PE dalam melaksanakan tanggung jawab perpajakannya dengan baik dan memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.