Artikel Detail

Pengajuan NSFP Bagi Pengguna e-Faktur Desktop Hanya Bisa Dilakukan Melalui e-Nofa.

DJP Kembali Aktifkan Akses e-Faktur Client Desktop, Ini Hal yang Perlu Diketahui PKP


Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara resmi telah membuka kembali akses penggunaan aplikasi e-Faktur "Client Desktop" untuk seluruh Pengusaha Kena Pajak (PKP) seiring dengan implementasi penyempurnaan sistem inti perpajakan (core tax). Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh para PKP dalam penggunaan sistem ini, khususnya terkait pengajuan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP).


Pengajuan NSFP kini tetap dilakukan melalui laman e-Nofa di https://efaktur.pajak.go.id. Bagi PKP yang belum memiliki NSFP untuk masa pajak Januari 2025 dan seterusnya, penerbitan faktur hanya bisa dilakukan mulai dari tanggal pengajuan NSFP atau setelahnya.


Perlu dicatat, format NSFP dalam aplikasi e-Faktur Client Desktop berbeda dengan sistem core tax. Dalam sistem yang baru, NSFP akan berjumlah 17 digit karena adanya tambahan angka "9" secara otomatis di posisi kelima dari nomor seri yang sebelumnya hanya terdiri dari 16 digit. Sebelum sistem core tax diberlakukan, NSFP terdiri atas 2 digit kode transaksi, 1 digit kode status, dan 13 digit nomor faktur.


PKP dapat mengunduh faktur pajak dalam format PDF melalui aplikasi e-Faktur Client Desktop untuk kemudian disampaikan kepada pihak pembeli atau lawan transaksi. Faktur yang diterbitkan lewat aplikasi ini akan terintegrasi ke sistem core tax paling lambat dua hari setelah tanggal penerbitan.


Untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN), pengguna tetap harus menggunakan sistem core tax. Proses retur dan pembatalan faktur pun dilakukan melalui sistem yang sama.


Perlu diingat, SPT Masa PPN wajib dilaporkan oleh setiap PKP yang telah dikukuhkan, dan pelaporan ini harus dilakukan paling lambat akhir bulan berikutnya setelah masa pajak. Sementara itu, penerbitan faktur pajak memiliki tenggat waktu hingga tanggal 15 setiap bulannya, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 yang merupakan amandemen ketiga dari UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).


Sementara itu, ketentuan yang mengatur tentang NSFP diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 24 Tahun 2012.