PMK Nomor 15 Tahun 2025: Mekanisme Baru Pembahasan Temuan Sementara dalam Pemeriksaan Pajak
Kementerian Keuangan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2025 telah menetapkan aturan baru yang mengatur mengenai tahapan pembahasan temuan sementara dalam proses pemeriksaan pajak. Aturan ini merupakan bagian dari upaya peningkatan transparansi dan akuntabilitas dalam pengujian kepatuhan Wajib Pajak terhadap ketentuan perpajakan.
Pembahasan temuan sementara merujuk pada forum komunikasi antara pemeriksa pajak dan Wajib Pajak untuk mengkaji hasil sementara dari pemeriksaan yang sedang berlangsung. Tujuannya adalah agar kesimpulan pemeriksaan didasarkan pada data, informasi, dan bukti yang relevan dan kuat, serta tetap dalam koridor ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Menariknya, mekanisme ini belum pernah secara resmi diatur dalam peraturan sebelumnya, sehingga kehadirannya dalam PMK ini merupakan inovasi baru dalam proses pemeriksaan pajak.
Berikut ini beberapa poin penting yang diatur dalam Pasal 17 PMK tersebut:
Pemeriksa pajak akan mengirimkan surat panggilan kepada Wajib Pajak yang dilampiri dengan daftar temuan sementara untuk dibahas bersama.
Proses pembahasan ini wajib dilaksanakan paling lambat satu bulan sebelum masa pemeriksaan berakhir.
Selama pembahasan, Wajib Pajak diberi ruang untuk:
Menyampaikan atau memperlihatkan dokumen seperti buku, catatan, data, informasi lain, termasuk data dalam bentuk elektronik;
Menyerahkan dokumen dari pihak ketiga yang diminta namun belum diterima;
Menghadirkan saksi, ahli, atau pihak lain yang relevan, disertai surat penunjukan dari Wajib Pajak.
Semua hasil diskusi dituangkan dalam berita acara, yang harus ditandatangani oleh kedua pihak, yaitu pemeriksa pajak dan Wajib Pajak atau perwakilannya yang hadir dalam pertemuan tersebut.
Jika Wajib Pajak menolak menandatangani berita acara, maka pemeriksa akan mencatat penolakan itu dalam dokumen resmi.
Bila Wajib Pajak tidak hadir tanpa alasan pada jadwal yang telah ditetapkan, hal tersebut juga akan dicatat oleh pemeriksa sebagai bagian dari proses dokumentasi.
PMK ini juga menyediakan format surat panggilan dan contoh daftar temuan sementara yang tercantum dalam Lampiran V, yang dapat diakses melalui laman resmi JDIH Kementerian Keuangan: PMK Nomor 15 Tahun 2025.
2025-06-16 15:39:49
2025-06-11 16:29:51
2025-06-06 06:40:08
Copyright @ 2022 PT Admin Pajak Teknologi All rights reserved