Artikel Detail

Ingin Koreksi SPT Tahunan? Pastikan Syarat-Syarat Ini Terpenuhi

Pembetulan SPT Tahunan: Ketentuan, Syarat, dan Prosedur yang Perlu Diketahui


Periode pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk Wajib Pajak orang pribadi dan badan telah berakhir. Seiring dengan itu, sejumlah pengguna media sosial mulai mempertanyakan aturan mengenai perbaikan atau pembetulan atas SPT tahunan yang telah disampaikan.


Menanggapi hal tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa Wajib Pajak masih memiliki kesempatan untuk melakukan pembetulan SPT selama belum ada proses pemeriksaan pajak yang dimulai.


Kapan Pembetulan SPT Diperbolehkan?


Pembetulan dapat dilakukan apabila belum ada Surat Pemeriksaan dari DJP yang diterbitkan. Khusus untuk SPT yang menyatakan kerugian atau kelebihan pembayaran pajak (lebih bayar), pembetulan harus disampaikan paling lambat dua tahun sebelum masa penetapan pajak dianggap kedaluwarsa.


Perlu dipahami bahwa masa kedaluwarsa penetapan pajak ini adalah lima tahun sejak saat pajak terutang atau sejak akhir masa/tahun pajak yang bersangkutan. Jika pembetulan dilakukan setelah lewat dari batas waktu tersebut, atau setelah proses pemeriksaan dimulai, maka permohonan pembetulan tidak bisa lagi diajukan.


Syarat-Syarat Pembetulan SPT Tahunan


Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) Nomor 7 Tahun 2021 merinci empat syarat utama bagi Wajib Pajak yang ingin membetulkan SPT:


  1. Pembetulan harus dilakukan secara sukarela oleh Wajib Pajak;

  2. DJP belum memulai pemeriksaan, yang ditandai dengan dikirimkannya Surat Pemeriksaan;

  3. DJP belum menerbitkan pemberitahuan pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka;

  4. Wajib Pajak menyampaikan pernyataan tertulis, biasanya melalui penandaan di bagian yang disediakan pada formulir SPT tahunan.


Langkah-langkah Melakukan Pembetulan SPT Tahunan


Berikut panduan singkat untuk melakukan pembetulan SPT tahunan melalui DJP Online:


  1. Masuk ke situs resmi DJP di djponline.pajak.go.id;

  2. Pilih menu 'e-Filing', lalu klik 'Buat SPT';

  3. Pada bagian ‘Status SPT’, tentukan urutan pembetulan (contoh: pembetulan pertama, pilih ‘1’);

  4. Lakukan revisi atau koreksi terhadap data yang ingin diperbaiki;

  5. Klik 'Submit' untuk mengirimkan SPT yang telah dibetulkan.


Transisi ke Core Tax: Apa Dampaknya?


Dalam pernyataan terpisah, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP menjelaskan bahwa mekanisme pembetulan SPT tahunan di sistem pajak baru, yaitu core tax administration system, baru akan berlaku mulai tahun 2026.


Meskipun data SPT sudah dimigrasikan ke core tax, proses pembetulan hingga saat ini masih menggunakan sistem lama (DJPOnline). Nantinya, bila pelaporan dilakukan melalui core tax, maka pembetulannya pun harus dilakukan dalam sistem yang sama.