Artikel Detail

Generasi Muda Gencar Investasi Saham, Waspadai Aspek Perpajakannya

Penjualan Saham: Kewajiban Pajak yang Berlaku


Bagi investor individu maupun badan usaha, setiap transaksi penjualan saham di pasar modal memiliki konsekuensi pajak tertentu. Berikut ini adalah ketentuan perpajakan yang perlu diperhatikan:


  1. Pajak Penghasilan Final (PPh Final) dikenakan sebesar 0,1% dari total nilai bruto transaksi penjualan saham, sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (2).

  2. Saham pendiri atau founder shares yang dijual juga dikenai tambahan pajak sebesar 0,5%, dihitung dari nilai saham berdasarkan penutupan Bursa Efek Indonesia (BEI) per 31 Desember 1996, atau nilai penawaran perdana (IPO) bagi saham yang mulai diperdagangkan setelah 1 Januari 1997.

  3. Selain pajak, penjual saham juga harus memperhitungkan biaya transaksi di BEI serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10% dari fee broker.


Dividen Saham: Ketentuan Pajaknya


Peraturan terbaru yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 memberikan kejelasan terkait perpajakan atas dividen. Dividen yang diperoleh dari dalam negeri oleh Wajib Pajak dalam negeri dapat dibebaskan dari objek PPh, asalkan hasil dividen tersebut diinvestasikan kembali dalam kurun waktu minimal tiga tahun ke dalam bentuk-bentuk investasi tertentu, antara lain:


  1. Surat Berharga Negara (SBN) atau Surat Berharga Syariah Negara (SBSN);

  2. Obligasi atau sukuk yang diterbitkan oleh BUMN dan diawasi oleh OJK;

  3. Surat utang dari lembaga pembiayaan milik pemerintah yang juga diawasi oleh OJK;

  4. Penempatan dana di bank persepsi maupun bank syariah;

  5. Obligasi atau sukuk yang diterbitkan oleh perusahaan swasta di bawah pengawasan OJK;

  6. Investasi dalam proyek infrastruktur melalui skema kerja sama pemerintah dan swasta;

  7. Penanaman modal pada sektor riil yang menjadi prioritas pemerintah;

  8. Investasi di perusahaan baru yang berdomisili di Indonesia;

  9. Penyertaan modal dalam perusahaan yang sudah ada dan berbasis di Indonesia;

  10. Kemitraan dengan lembaga pengelola investasi;

  11. Penyaluran dana sebagai pinjaman untuk UMKM di dalam negeri, sesuai peraturan yang berlaku;

  12. Bentuk-bentuk investasi sah lainnya sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.