Pemerintah Indonesia terus memprioritaskan peningkatan iklim investasi di sektor hulu migas. Salah satu langkah penting dalam upaya ini adalah melakukan revisi terhadap kebijakan perpajakan yang mengatur sektor ini. Dua peraturan yang saat ini direvisi adalah Peraturan Pemerintah (PP) No. 27 Tahun 2017 mengenai biaya operasi yang dapat dikembalikan dan perlakuan Pajak Penghasilan (PPh) di sektor hulu migas, serta PP No. 53 Tahun 2017 yang berkaitan dengan perlakuan perpajakan dalam kegiatan usaha hulu migas dengan kontrak gross split.
Revisi Untuk Meningkatkan Kelayakan Ekonomi
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, mengumumkan bahwa Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) saat ini berada dalam tahap akhir revisi kedua peraturan tersebut. Tujuan utama dari revisi ini adalah untuk meningkatkan kelayakan ekonomi proyek minyak dan gas di Indonesia.
Tantangan Kebutuhan Energi dan Investasi
Peningkatan investasi di sektor hulu migas menjadi penting mengingat masih tingginya permintaan akan energi fosil di dalam negeri. Meskipun upaya transisi ke energi terbarukan terus dipercepat, minyak dan gas masih memiliki peran vital dalam memenuhi kebutuhan energi masyarakat dan industri. Pemerintah juga tengah mendorong investasi dengan menawarkan wilayah kerja baru dengan syarat dan ketentuan yang lebih menarik bagi para investor.
Kesimpulan
Revisi kebijakan perpajakan dalam sektor hulu migas menandai langkah progresif dalam mendukung investasi dan memastikan kelayakan ekonomi proyek-proyek vital ini. Di tengah perubahan dinamis dalam kebutuhan energi global dan upaya mendesak untuk memitigasi perubahan iklim, peningkatan investasi di sektor migas adalah langkah yang strategis. Pemerintah berkomitmen untuk menciptakan lingkungan yang lebih menguntungkan bagi investor dan memastikan pasokan energi yang andal bagi negara ini.
2025-06-16 15:39:49
2025-06-11 16:29:51
2025-06-06 06:40:08
Copyright @ 2022 PT Admin Pajak Teknologi All rights reserved