Pemkab Banyumas Bebaskan Denda PBB P2, Berlaku 1 Juli hingga 30 September 2025
Pemerintah Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, memberikan angin segar bagi warganya dengan menghapuskan bunga dan denda administrasi atas tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2). Kebijakan ini mencakup tunggakan sejak tahun 1994 hingga 2024, dan akan berlaku selama tiga bulan, mulai 1 Juli sampai 30 September 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Bupati Banyumas Nomor 299 Tahun 2025.
Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banyumas menyampaikan bahwa penghapusan denda ini merupakan bagian dari perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-80. Selain itu, langkah ini diambil untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak.
Program pembebasan sanksi ini juga merupakan implementasi dari Peraturan Bupati Banyumas Nomor 10 Tahun 2024, yang memberikan wewenang kepada kepala daerah untuk memberikan insentif fiskal dalam situasi tertentu. Harapannya, keringanan ini dapat mendorong partisipasi aktif warga dalam mendukung pendapatan daerah.
Jumlah Wajib Pajak PBB P2 di Kabupaten Banyumas mengalami peningkatan signifikan, mencapai 1.140.000 pada tahun 2025—bertambah sekitar 10.000 dari tahun sebelumnya. Kenaikan ini mencerminkan pertumbuhan jumlah properti yang tercatat secara resmi, termasuk dari hasil pemecahan kepemilikan lahan dan bangunan.
Seiring meningkatnya jumlah wajib pajak, target penerimaan PBB P2 Banyumas pun turut dinaikkan, dari Rp79 miliar di tahun 2024 menjadi Rp83 miliar pada 2025. Pemerintah daerah optimistis bahwa target ini bisa tercapai, terlebih dengan adanya insentif berupa penghapusan denda.
Untuk mempermudah proses pembayaran, Pemkab Banyumas telah membuka akses layanan digital melalui situs https://elingpbb.banyumaskab.go.id. Selain itu, masyarakat juga bisa membayar pajak melalui berbagai saluran mitra, termasuk Bank Jateng, Kantor Pos, serta platform digital seperti OVO, GoPay, Shopee, Tokopedia, dan QRIS.
2025-07-16 19:31:15
2025-07-14 16:46:37
2025-07-11 16:52:21
2025-07-09 16:38:00
2025-07-07 16:27:19
Copyright @ 2022 PT Admin Pajak Teknologi All rights reserved