Artikel Detail

Langkah Praktis Mengaplikasikan Kode Faktur 080

Memahami Penggunaan Kode Faktur 080 dalam Pelaporan PPN: Panduan untuk Pelaku Usaha


Dalam praktik pelaporan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), keberadaan kode faktur pajak memiliki peranan yang tidak bisa disepelekan. Salah satu kode yang kerap menimbulkan pertanyaan di kalangan wajib pajak adalah Kode Faktur 080. Padahal, kode ini hanya berlaku untuk situasi tertentu dan tidak digunakan dalam transaksi umum.


Artikel ini ditujukan bagi Anda—pemilik usaha, pelaku UMKM, maupun badan usaha di seluruh wilayah Indonesia—untuk memahami apa itu Kode Faktur 080, kapan kode ini digunakan, dan bagaimana cara mengimplementasikannya secara benar sesuai regulasi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).




Apa Itu Kode Faktur Pajak 080?


Kode Faktur 080 merupakan bagian dari struktur Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) yang terbagi menjadi tiga komponen:


010.080-xxxxxxxx


  • 010 = kode transaksi standar

  • 080 = kode status tertentu

  • xxxxxxxx = nomor urut penerbitan faktur


Kode ini menandakan bahwa faktur tersebut merupakan faktur pengganti, biasanya digunakan saat transaksi dilakukan dengan pihak yang tidak memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) atau dalam kondisi spesifik lain.




Kapan Kode Ini Perlu Digunakan?


Penggunaan Kode 080 tidak sembarangan. Berikut beberapa kondisi di mana kode ini wajib dipakai:


  1. Transaksi dengan Pihak Non-NPWP
    Digunakan ketika pembeli atau lawan transaksi tidak memiliki NPWP, seperti individu konsumen akhir.

  2. Penerbitan Faktur Pengganti
    Misalnya, Anda telah membuat faktur sebelumnya tanpa mencantumkan NPWP lawan transaksi, dan perlu melakukan koreksi.

  3. Penjualan ke Subjek PPh Final Non-NPWP
    Contoh: usaha mikro atau individu dengan penghasilan di bawah ambang batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).


📌 Catatan Penting: Penggunaan Kode 080 tetap dianggap sah selama sesuai ketentuan dan tidak digunakan untuk menghindari pajak.




Cara Membuat Faktur Pajak dengan Kode 080 di e-Faktur


Berikut panduan singkat untuk membuat faktur jenis ini melalui aplikasi e-Faktur:


  1. Masuk ke aplikasi e-Faktur menggunakan akun Anda

  2. Buka menu Faktur Keluaran

  3. Buat faktur baru sesuai data transaksi

  4. Pilih Kode Transaksi 010 dan Kode Status 080

  5. Pastikan semua kolom diisi dengan benar, lalu simpan dan unggah


Periksa kembali data seperti nilai DPP (Dasar Pengenaan Pajak) dan jumlah PPN agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaporan.




Landasan Hukum


Penggunaan Kode 080 diatur dalam beberapa regulasi berikut:


  • PER-03/PJ/2022 – Mengatur penerbitan dan penggantian faktur pajak

  • PER-24/PJ/2012 – Tentang pengecualian NPWP untuk kondisi tertentu

  • PMK No. 18/PMK.03/2021 – Mengenai hak dan kewajiban perpajakan




Konsekuensi Jika Salah Gunakan Kode Faktur


Penggunaan kode faktur yang tidak sesuai aturan dapat menimbulkan beberapa konsekuensi:


  • Faktur bisa dianggap tidak valid

  • Pajak masukan bisa ditolak untuk dikreditkan oleh lawan transaksi

  • Wajib pajak bisa dikenakan denda atau sanksi administrasi




Tips untuk Pengusaha dan Badan Usaha


  • Verifikasi NPWP lawan transaksi secara teliti. Jika tidak tersedia, pastikan penggunaan Kode 080 memang sesuai aturan.

  • Hindari mengganti kode faktur secara sembarangan. Gunakan hanya jika ada dasar hukum yang jelas.

  • Simpan bukti pendukung, seperti surat pernyataan dari pembeli non-NPWP, untuk keperluan dokumentasi.




Kesimpulan


Kode Faktur 080 tidak digunakan untuk semua jenis transaksi, melainkan hanya pada kondisi yang dikecualikan. Pemahaman yang baik mengenai penerapannya sangat penting agar Anda tetap patuh terhadap ketentuan perpajakan dan terhindar dari risiko sanksi.


Bagi pelaku usaha, penguasaan terhadap aspek teknis seperti ini bisa menjadi nilai tambah dalam menjaga reputasi dan keberlangsungan bisnis.