Dalam praktik pelaporan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), keberadaan kode faktur pajak memiliki peranan yang tidak bisa disepelekan. Salah satu kode yang kerap menimbulkan pertanyaan di kalangan wajib pajak adalah Kode Faktur 080. Padahal, kode ini hanya berlaku untuk situasi tertentu dan tidak digunakan dalam transaksi umum.
Artikel ini ditujukan bagi Anda—pemilik usaha, pelaku UMKM, maupun badan usaha di seluruh wilayah Indonesia—untuk memahami apa itu Kode Faktur 080, kapan kode ini digunakan, dan bagaimana cara mengimplementasikannya secara benar sesuai regulasi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Kode Faktur 080 merupakan bagian dari struktur Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) yang terbagi menjadi tiga komponen:
010.080-xxxxxxxx
010 = kode transaksi standar
080 = kode status tertentu
xxxxxxxx = nomor urut penerbitan faktur
Kode ini menandakan bahwa faktur tersebut merupakan faktur pengganti, biasanya digunakan saat transaksi dilakukan dengan pihak yang tidak memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) atau dalam kondisi spesifik lain.
Penggunaan Kode 080 tidak sembarangan. Berikut beberapa kondisi di mana kode ini wajib dipakai:
Transaksi dengan Pihak Non-NPWP
Digunakan ketika pembeli atau lawan transaksi tidak memiliki NPWP, seperti individu konsumen akhir.
Penerbitan Faktur Pengganti
Misalnya, Anda telah membuat faktur sebelumnya tanpa mencantumkan NPWP lawan transaksi, dan perlu melakukan koreksi.
Penjualan ke Subjek PPh Final Non-NPWP
Contoh: usaha mikro atau individu dengan penghasilan di bawah ambang batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
📌 Catatan Penting: Penggunaan Kode 080 tetap dianggap sah selama sesuai ketentuan dan tidak digunakan untuk menghindari pajak.
Berikut panduan singkat untuk membuat faktur jenis ini melalui aplikasi e-Faktur:
Masuk ke aplikasi e-Faktur menggunakan akun Anda
Buka menu Faktur Keluaran
Buat faktur baru sesuai data transaksi
Pilih Kode Transaksi 010 dan Kode Status 080
Pastikan semua kolom diisi dengan benar, lalu simpan dan unggah
Periksa kembali data seperti nilai DPP (Dasar Pengenaan Pajak) dan jumlah PPN agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaporan.
Penggunaan Kode 080 diatur dalam beberapa regulasi berikut:
PER-03/PJ/2022 – Mengatur penerbitan dan penggantian faktur pajak
PER-24/PJ/2012 – Tentang pengecualian NPWP untuk kondisi tertentu
PMK No. 18/PMK.03/2021 – Mengenai hak dan kewajiban perpajakan
Penggunaan kode faktur yang tidak sesuai aturan dapat menimbulkan beberapa konsekuensi:
Faktur bisa dianggap tidak valid
Pajak masukan bisa ditolak untuk dikreditkan oleh lawan transaksi
Wajib pajak bisa dikenakan denda atau sanksi administrasi
Verifikasi NPWP lawan transaksi secara teliti. Jika tidak tersedia, pastikan penggunaan Kode 080 memang sesuai aturan.
Hindari mengganti kode faktur secara sembarangan. Gunakan hanya jika ada dasar hukum yang jelas.
Simpan bukti pendukung, seperti surat pernyataan dari pembeli non-NPWP, untuk keperluan dokumentasi.
Kode Faktur 080 tidak digunakan untuk semua jenis transaksi, melainkan hanya pada kondisi yang dikecualikan. Pemahaman yang baik mengenai penerapannya sangat penting agar Anda tetap patuh terhadap ketentuan perpajakan dan terhindar dari risiko sanksi.
Bagi pelaku usaha, penguasaan terhadap aspek teknis seperti ini bisa menjadi nilai tambah dalam menjaga reputasi dan keberlangsungan bisnis.
2025-07-16 19:31:15
2025-07-14 16:46:37
2025-07-11 16:52:21
2025-07-09 16:38:00
2025-07-07 16:27:19
Copyright @ 2022 PT Admin Pajak Teknologi All rights reserved